VIRAL Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WA & Line, ternyata Direkam saat Masih Pacaran
Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.
TRIBUN-TIMUR.COM - VIRAL Video Panas Mahasiswi Yogyakarta Tersebar di WA & Line, ternyata Direkam saat Masih Pacaran
Kisah asmara yang tak berujung bahagia kerap kali membuat salah satu pihak pasangan melakukan hal nekat.
Aksi nekat yang dilakukan bahkan sampai mengancam hingga merugikan salah satu pihak.
Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.
TERBARU Skandal Video Panas Vina Garut, Indikasi HIV, Penemuan 50 Video Hot, Awal Kisah, 5 Faktanya
Awal Mula Video Vina Garut, Tarif V Saat Dijajakan Suami Kepada Lelaki Lain hingga Alasan Butuh Uang
Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24).
JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan.
Melansir laman Kompas.com, JA nekat menyebarkan foto dan video mesum dirinya ketika masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.
JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video mesum yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.
Bahkan JA juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.
JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.
Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.
JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.
Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.
Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.
Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.
Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com.
Kisah asmara yang tak berujung bahagia kerap kali membuat salah satu pihak pasangan melakukan hal nekat.
Aksi nekat yang dilakukan bahkan sampai mengancam hingga merugikan salah satu pihak.
Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja.
Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24).
JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan.
Melansir laman Kompas.com, JA nekat menyebarkan foto dan video mesum dirinya ketika masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.
JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video mesum yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.
Bahkan JA juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.
JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.
Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.
JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019.
Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Melansir laman TribunJogja.com, polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik.
Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.
Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis.
Dilansir dari laman TribunJogja.com, pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com. (Grid.ID)
TERBARU Skandal Video Panas Vina Garut, Indikasi HIV, Penemuan 50 Video Hot, Awal Kisah, 5 Faktanya
Awal Mula Video Vina Garut, Tarif V Saat Dijajakan Suami Kepada Lelaki Lain hingga Alasan Butuh Uang
Kasus Video 'Vina Garut'
Sejumlah fakta baru tentang Video Vina Garut yang viral di twtter dan whatsapp (WA) perlahan mulai terungkap.
Fakta-fakta terbaru Video viral Vina Garut ini terungkap setelah Polres Garut terus mendalami kasus ini melalui keterangan V (19) pemeran wanita dalam video tersebut.
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Awal Mula Video Vina Garut Dibuat, Pelaku Tega Jual Istri Mesum dengan Pria Lain, Kini Sudah Cerai', berikut update beberapa fakta baru tentang video Vina Garut yang viral di twitter dan whatsapp (WA)
1. Dibuat Saat Berstatus Suami Istri
Awal mula dibuatnya video Vina Garut ini adalah saat A (30) dan V (19) masih berstatus sebagai suami istri
Keduanya merupakan sama-sama warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
2. Suami Jual Istri
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, A saat itu disebut membutuhkan uang.
Atas alasan finansial, sang suami pun tega menjual istrinya, V untuk beradegan panas dengan pria lain.
Melalui Twitter, ia pun mengkiklankan layanan istrinya.
Tak hanya itu, ia pun menyebarkan tawaran jasa prostitusi itu dari mulut ke mulut.
Ia memasang tarif Rp 500 ribu.
3. Lebih dari satu kali
Sang istri yang kini berprofesi sebagai penyanyi itu menuruti suaminya.
Ia bahkan sampai melakukan adegan panas dengan lebih dari satu pria.
Tak hanya sekali, V bahkan melakukan hal tersebut lebih dari dua kali.
"Sudah lebih dari dua kali V dan A melakukan aksi ramai-ramai itu. Tapi kalau yang ada video katanya cuma dua kali," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis (15/8/2019).
4. Sadar Direkam Kamera
Kini diketahui, video Vina Garut yang beredar itu dibuat pada 2018.
Kepada polisi, A dan V mengaku, sadar perbuatan mereka itu direkam kamera.
Namun, keduanya tak tahu menahu soal video tersebut diperjualbelikan di Twitter.
"A juga ikut dalam video itu. Ada perilaku menyimpang dari A karena memperjualbelikan istrinya," ujar AKBP Budi.
5. Pelaku Lain Diamankan
Kini, selain pemeran perempuan V (19) dan pemeran laki-laki, A (30), Polres Garut sudah mengamankan satu pelaku lainnya.
V dan A sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam video Vina Garut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang telah diamankan berinisial B, masih berstatus sebagai saksi.
"V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
Sementara itu B menyerahkan diri ke Polres Garut pada Rabu (14/8/2019) malam.
Saat ini, polisi juga tengah mencari pelaku lain.
"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video)," katanya.
Seperti diketahui, video dewasa yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan warga.
Video panas itu viral tersebar melalui aplikasi pesan instan di medi sosial.
Terdapat dua video yang diunggah melalui twitter.
Dalam unggahannya, tertulis nama "Vina Garut".
Sontak banyak yang menyebut pemeran aksi tak senonoh itu merupakan warga Garut.
Di video pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik.
Terdapat dua orang pria dan satu wanita.
Sedangkan di video kedua dengan durasi 1 menit 7 detik, terdapat tiga pria dan satu wanita.
Sejak tersebar pada Selasa (13/8/2019), banyak yang mempertanyakan keaslian video itu.
Apalagi sampai membawa nama daerah Garut.
Kedua video itu diduga diambil di dua tempat berbeda.
Namun lokasinya seperti di sebuah kamar hotel.
"Saya kemarin terima dari teman.
Enggak tahu itu benar orang Garut atau bukan.
Cuma mukanya kayak orang Indonesia.
Ada juga yang nyebut kayak Thailand," kata Yana, warga Tarogong, Rabu (14/8/2019).
Ia mengaku mendapat video itu dari grup WhatsApp (WA).
Video itu juga sudah banyak tersebar.
"Teman saya juga sudah banyak yang nge-share.
Bahkan dari Bandung dan daerah lain juga ramai," katanya. (Tribunnews.com)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: