Video Jibril Abdul Aziz di ILC Dibully Netizen, Sebar Video Panas Mahasiswi UGM karena Cinta Ditolak
Video Jibril Abdul Aziz di ILC Dibully Netizen, Sebar Video Panas Mahasiswi UGM karena Cinta Ditolak
1. Ditangkap Polisi
Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

2. Kronologi
JAZ (26) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 lalu.
Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.
Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).