Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rencana Blokir Massal HP Ternyata Belum Jelas, Inilah Masalah yang Muncul Sekarang di Pemerintah

Rencana blokir massal HP ternyata belum jelas, inilah masalah yang muncul sekarang di pemerintah. Hal itu karena aturannya belum

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi handphone atau HP black market. 

Dari sisi sebaliknya, pelanggan bisa mengajukan permohonan blokir untuk perangkat yang hilang atau dicuri.

Penyelenggara dibolehkan memungut biaya untuk melaksanakan permohonan ini.

Pemblokiran disebut tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan oleh pelanggan luar negeri yang sedang roaming jaringan di Indonesia, misalnya turis.

Perangkat bawaan dari luar negeri juga dikecualikan dengan jumlah paling banyak 2 unit dari jenis berbeda per orang.

Pengecualian juga diterapkan untuk perwakilan negara asing berserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, dan perangkat yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai ketentuan perundangan.

Selain itu, perangkat yang telah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini ikut dikecualikan.

Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Draft regulasi Kominfo tentang pemblokiran ponsel BM berdasarkan IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diundangkan.

Karena masih berupa Rancangan Peraturan Menteri, masih ada kemungkinan perubahan pada isinya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved