Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Wahyu Jayadi Dosen UNM Pembunuh Siti Zulaeha? Begini Kata-kata Suami saat Bertemu Muka

Ingat Wahyu Jayadi Dosen UNM Pembunuh Siti Zulaeha? Begini Kata-kata Suami saat Bertemu Muka

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
DOK PRIBADI
Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha Djafar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Suami mendiang Siti Zulaeha Djafar, Sukri Tenru Gau, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kesaksian itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Selasa (20/8/2019) siang.

Ayah tiga anak ini menyampaikan ketidakpercayaan atas aksi kejam yang dilakukan oleh tetangganya, Wahyu Jayadi.

Wahyu Jayadi dan Zulaeha Djafar
Wahyu Jayadi dan Zulaeha Djafar (tribun timur)

 

"Tidak ada pikirku ke sana pak hakim, kalau dia yang bunuh istriku," kata Sukri di hadapan majelis hakim.

Wahyu Jayadi disebutkan menjadi orang pertama yang ditanyai Sukri, ketika Zulaeha tak pulang ke rumah ketika itu.

Belakangan, Sukri akhirnya mengetahui jika Wahyu Jayadi lah yang telah menghabisi nyawa istrinya, meski sebelumnya beberapa kali mengelak.

"Wahyu orang pertama kuingat saat istri saya saat itu tidak pulang. Ketika saya tanya, dia bilang tidak tahu," sambung Sukri.

Pegawai Pemkab Barru ini pun menyayangkan peristiwa berujung maut itu. Sebab, Wahyu Jayadi dianggap sebagai kerabat dekat oleh keluarga Zulaeha selama ini.

Sukri bahkan mempercayakan Zulaeha untuk dijaga oleh Wahyu, selama dirinya berada di Pangkep.

Rumah Zulaeha dan Wahyu Jayadi hanya berjarak sekitar lima meter menjadi alasan. Mereka pun bertetangga atas usulan Wahyu Jayadi.

Sukri menyampaikan, jika istrinya sering kali merasa risih lantaran sering kali diatur pekerjaannya oleh Wahyu.

 

"Itu saja pak, tetapi istri saya sama sekali tidak dendam, dan baik-baik saja dengan Wahyu," paparnya.

Dalam kasus pembunuhan ini, Wahyu Jayadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Zulaeha Djafar.

Dosen ilmu keolahragaan Universitas Negeri Makassar ini, didakwa dengan sengaja menghabisi nyawa rekan kerjanya di Menara Pinsisi UNM ini.

Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.

Sidang penyampaian keterangan saksi dalam kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar.
Sidang penyampaian keterangan saksi dalam kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar. (ari/tribungowa.com)

Cara Wahyu Jayadi Bunuh Rekannya Siti Zulaeha

Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) telah menjalani sidang perdana, Rabu (14/8/2019) kemarin.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap cara Wahyu membunuh korbannya Siti Zulaeha Djafar dalam mobil.

"Terdakwa merasa tersudutkan oleh korban hingga emosi," kata Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Ahmad dalam pembacaan dakwaan, Rabu (14/8/2019) kemarin.

Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) menjalani sidang perdana.
Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar, Wahyu Jayadi (45) menjalani sidang perdana. (Ari Maryadi/Tribun Timur)

Emosi Wahyu Jayadi bermula ketika ia terlibat pembicaraan dengan korban, di mobil Daihatsu Terios yang dikendarai.

 

Korban membahas pekerjaannya, serta pekerjaan terdakwa. Urusan pribadi terdakwa juga turut dibahas.

Korban disebutkan seakan-akan mau mengatur urusan terdakwa. Keduanya pun terlibat pertengkaran.

Diawali tamparan korban kepada terdakwa, hingga kekerasan balasan dari terdakwa kepada korban.

Jaksa menyampaikan, terdakwa mengawali kekerasannya dengan menarik kepala korban ke belakang.

Setelah itu, Wahyu memukul korban dari belakang dengan kepalan tangan yang memakai cincin. Bogem mentah ini dialamatkan ke kepala korban secara berulang kali.

Jaksa menambahkan, Wahyu Jayadi masih melanjutkan aksinya. Lutut kiri Wahyu menindis lutut kanan korban agar tidak memberontak.

"Lalu terdakwa menarik rambut korban ke arah belakang. Sedang tangan kanan terdakwa meninju korban mengenai pipi sebelah kiri," ujar Arifuddin Ahmad.

Setelah itu, terdakwa menindis tangan kiri korban dengan tangan kanan dan menarik jok. Akibatnya sandaran jok menurun kebelakang.

Terdakwa, papar JPU, mencekik leher korban dengan kekuatan penuh yang menyebabkan tulang rawan patah.

Sementara tangan kiri terdakwa masih menarik korban ke belakang sambil mendengar suara dengkur korban.

Korban kejang-kejang hingga akhirnya tidak bergerak. Wahyu Jayadi lalu mengemudikan mobil ke BTN Zarindah Pattalassang tempat korban ditemukan. Sabuk pengaman dililit ke leher korban.

"Kesimpulan sesuai forensik penyebab kematian korban adalah kegagalan pernapasan," papar Arifuddin.

Saluran pernapasan korban terhalang akibat penekanan benda tumpul yang kuat pada tulang leher. Utamanya pada batang tulang rawan tiroid.

Wahyu Jayadi diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsider perbuatan terdakwa diancam pidana 338 KUHP lebih subsider lagi perbuatan 351 ayat 3 KUHP.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Follow akun instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved