Pengadu Tak Hadir, DKPP Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Ketua Bawaslu dan KPU Sidrap
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan.
Sidang kode etik berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jl AP Pettarani Makassar, Senin (19/08/2019) siang.
Teradu dalam hal ini Asmawati Salam Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidrap dan Syamsuddin Ketua KPU Kabupaten Sidrap.
Baca: DKPP Sidang Kode Etik Komisioner KPU di Sulsel, Asram Jaya: Malam Ini Kami Rapat
Namun dalam sidang berlangsung pengadu tidak hadir. Perkara nomor 177-PKE - DKPP/VII/2019 diadukan oleh Agustianto melalui kuasa hukumnya H Makmur M Raona.
"Kami dari DKPP sudah mengundang secara patut untuk hadir jam 9. Dan ternyata setelah ditelpon pengadu masih di Pangkep," kata Majelis Hakim DKPP, Alfitra Salam.
"Kami sudah sudah tegur kdnapa tidak hadir padahal sudah diundang jam 9," lanjutnya.
Menurutnya Alfitra DKPP memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan meskipun tanpa dihadiri pengadu karena membutuhkan waktu dua jam yang bersangkutan baru sampai.
"Kami tadi sudah mendengar fakta persidangan dari teradu khususnya Ketua KPU dan Bawaslu Sidrap," sebutnya.
Nanti hasil dari respon teradu satu dan teradu dua akan diberikan secara secara tertulis kepada pengadu.
Pengadu akan memberikan respon. Kalau masih ada data data diragukan dari pengadu satu dan dua tetap dilanjutkan. Jika tidak, maka cukup satu kali sidang saja.
Alfitra mengatakan masih memberikan kesempatan kepada pengadu untuk memberikan respon terhadap jawaban dari teradu.
"Kami tunggu kesimpulan pengadu paling lambat satu minggu. Lalu menunggu jadwal rapat pleno," tuturnya.
Pokok aduan terkait perubahan perolehan suara berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara.
Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.
Atas adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut.