Mahasiswa Desak Kejagung dan KPK RI Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp 39 M
Koordinator Aksi, Iswaldi, juga meminta agar Kejagung RI mengevaluasi penyidik yang menangani dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 39 m
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Ansar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Mereka meminta agar Kejaksaan Agung untuk menuntaskan, kasus dugaan korupsi kasus bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa.
Anggarannya bersumber dari DAK 2015.
BREAKING NEWS:Kondisi Jl Lanto Dg Pasewang Makassar Kondusif Pasca Keributan
Shalat Tahajud? Penjelasan Ustaz Abdul Somad Niat, Tata Cara, Waktu, Keutamaan & Doa yang Mustajab
Bupati Luwu Timur Resmikan Pasar Burau
Koordinator Aksi, Iswaldi, juga meminta agar Kejagung RI mengevaluasi penyidik yang menangani dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 39 miliar tersebut.
Pasalnya, penyidik terkesan masuk angin karena tidak melanjutkan kasus ini.
Menurutnya, ada banyak hal yang membuat kecurigaan dimana dari bulan April lalu Kejati menjanjikan agar turun ke lapangan bersama ahli untuk meninjau lokasi.
Namun justru baru turun di bulan Juli, setelah beberapa titik yang menjadi daerah prioritas telah diperbaiki diantaranya titik di Lo'ko Malillin, Kecamaran Alla.
"Kasus ini telah dilaporkan di akhir tahun 2018, namun dalam penanganannya justru seolah senyap dan tak ada transparansi dari pihak penyidik," kata Iswaldi dalam rilisnya kepada TribunEnrekang.com, Senin (19/8/2019).
Iswaldi menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan ada hal yang memang sangat aneh atas kasus itu.
Pasalnya, DAK 2015 senilai Rp 39 miliar, diperuntukan proyek pembangunan bendungan jaringan air baku Sungai Tabang Kecamatan Maiwa.
BREAKING NEWS:Kondisi Jl Lanto Dg Pasewang Makassar Kondusif Pasca Keributan
Shalat Tahajud? Penjelasan Ustaz Abdul Somad Niat, Tata Cara, Waktu, Keutamaan & Doa yang Mustajab
Bupati Luwu Timur Resmikan Pasar Burau
Namun dalam kegiatannya di lapangan oleh Pemda dipecah-pecah menjadi 126 paket proyek.
Bahkan, Ia menduga 126 paket proyek tersebut fiktif, sebab dari proses pelelangan, sampai penerbitan surat perintah kerja.
Bahkan, sampai pencairan anggaran dari kas daerah ke para kontraktor telah ada sejak tanggal 18 september 2015.
"Sementara pembahasan proyek disahkan pada 30 oktober 2015, jadi inikan sebuah tanda tanya besar," ujarnya.
Selain di Kejaksaan Agung, massa AMPAK Enrekang juga berunjuk rasa di Kantor KPK RI.