Kadir Tegaskan Subtansi Usulan Rekomendasi Angket Tidak akan Diubah
"Tadi ada usulan beberapa fraksi bahwa masih ada beberapa perbaikan. Sebenarnya aturannya hak angket tidak boleh diubah hasilnya," kata Kadir
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kadir Halid membenarkan adanya permintaan perbaikan pada usulan rekomendasi dugaan pelanggan ditubuh Pemerintahan Provinsi Sulsel.
Kadir merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
"Tadi ada usulan beberapa fraksi bahwa masih ada beberapa perbaikan. Sebenarnya aturannya hak angket tidak boleh diubah hasilnya," kata Kadir, Senin (19/8/2019).
Adu Harga Sepatu Jokowi dan Jan Ethes, Presiden Jauh 10 Kali Lebih dari Anak Gibran Rakabuming
Nakhoda Astra BMW Makassar Berganti, Candrika: 100 Unit BMW Baru Beredar di Makassar
PERAGI: Mentan Amran Sukses Tingkatkan Produksi dan Pertumbuhan Ekonomi
"Ini sudah keputusan. Ini bukan pansus biasa bukan pansus perda yang bisa dirubah pimpinan," kata Kadir dengan tegas.
Menurut Politisi Golkar mengaku siap memperbaiki narasi dari beberapa poin rekomendasi hak angket.
Tapi ia memastikan tidak akan mengubah subtansinya.
"Subtansinya tidak boleh diubah. Karena ini sudah disusun dan dibuat dalam bentuk laporan dari hasil pemeriksaan terperiksa," sebutnya
Semua resume berita acara pemeriksaan (BAP), hasil fakta persidangan dan kerangka alasan yuridis sudah ada dan akan dilampirkan dalam laporan angket.
Adu Harga Sepatu Jokowi dan Jan Ethes, Presiden Jauh 10 Kali Lebih dari Anak Gibran Rakabuming
Nakhoda Astra BMW Makassar Berganti, Candrika: 100 Unit BMW Baru Beredar di Makassar
PERAGI: Mentan Amran Sukses Tingkatkan Produksi dan Pertumbuhan Ekonomi
"Jadi sebenarnya ini semua panitia angket sudah selesai tugasnya tinggal melaporkan ke rapat paripurna," katanya.
"Jadi bukan pansus lain harus ke rapin dulu. Tapi narasi, kita tetap akan perbaiki," lanjutnya.
Dia mengatakan usulan rekomendasi hak angket sama sekali tidak maksud untuk melakukan eksekusi.
Pansus hanya mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk menilai.
"Kita bukan mengesekusi, hanya mengusulkan ke MA. Hanya kita melaporkan fakta fakta persidanga ada pelanggaran undang undang undang atau tidak, nanti MA yang menilai," kata Kadir.
Jika ada pelanggaran ditemukan MA, maka tahapanya hasilnya dikembalikan ke DPRD. DPRD kemudian meneruskan ke Presiden.
Ditanya soal penolakan dari beberapa Fraksi. Kadir menegaskan tidak bisa mengakomodir semua usulan fraksi tersebut.
Alasannya, beberapa usulanya tercakup dalam rekomendasi yang dilaporkan ke Rapin.
"Kita tidak mungkin memuaskan PKS," paparnya. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: