DKPP Sidang Kode Etik Komisioner KPU di Sulsel, Asram Jaya: Malam Ini Kami Rapat
Rencananya, sidang kode etik dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/2019) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (19/8/2019), menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan.
Rencananya, sidang kode etik dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/2019) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar. Ada lima pelanggaran kodek etik yang akan disidangkan.
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya membenarkan adanya rencana sidang kode etik tersebut.
"Iyya, sebentar malam baru kami rapatkan," kata mantan Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel itu, Minggu (18/8/2019).
Sementara Kuasa Hukum Makmur Mustakim, Ms Baso DN mengatakan belum mendapat informasi secara resmi terkait adanya sidang kode etik oleh DKPP di Aula KPU Sulsel.
"Kalau besok saya tidak bisa hadir karena saya masih diluar kota. Insya Allah, mungkin lusa saya hadir," ungkap Baso DN, Minggu (18/8/2019).
Diketahui Perkara nomor 215-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Makmur Mustakim melalui kuasanya Ms Baso DN.
Baso melaporkan ketua dan anggota KPU Takalar M Darwis, Alimuddin, M Arfah, Bakhrawi Zakaria, dan Basrinuddin.
Selain itu, Baso juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim, Nellyati, dan Syaifuddin.
Pokok aduan untuk ketua dan anggota KPU Takalar terkait pelimpahan kepada Bawaslu Takalar laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan oleh pengadu.
Pokok aduan lain, tidak dihadirkannya dalam persidangan saksi ketua KPP TPS 4 Desa Lessang dimana di TPS ini dilakukan PSU secara parsial, padahal teradu menyatakan siap menghadirkan saksi namun hingga proses sidang diputus, saksi yang dimohonkan tidak dihadirkan. Aduan terakhir terkait PSU Pilpres tanggal 27 April 2019.
Saat dilakukan PSU terdapat WNI yang memiliki data kependudukan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur tanpa memiliki formulir A5 dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb tapi menggunakan hak pilih di TPS 4 dan mendapatkam 5 kertas suara.
Adapun sidang kode etik lain, yakni sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019 pada pukul 09.00 wita dan perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019 pada pukul 14.00 wita. Dua perkara itu disidangkan Senin (19/8/2019).
Sementara sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 215-PKE-DKPP/VII/2019, pukul 09.00 WITA dan perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019, serta perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019 pada pukul 14.00 wita.
Perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Agustianto melalui kuasa hukumnya, Makmur M Raona. Pengadu melaporkan Asmawati Salam, Ketua Bawaslu Sidrap dan Syamsuddin MS Ketua KPU Sidrap.
Pokok aduan terkait perubahan perolehan suara berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto caleg urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara.
Sedangkan Rusman caleg nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.
Atas adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut.
Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan KPU Sidrap yang bisa melakukan perhitungan suara ulang.
Perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019, Pengadunya adalah Muhammad Suyuth dan Umar Hasan selaku kuasa Sainuddin.
Teradunya Muhammad Naim, Muhammad Kasim, Nurhikmah, dan Awaluddin masing-masing ketua dan anggota KPU Kabupaten Sinjai.
Teradu lain adalah ketua dan anggota Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin, Ahmad Ismail, dan Saefuddin.
Pokok aduan ketua dan anggota KPU Sinjai diduga telah melakukan kecurangan dalam penetapan calon terpilih.
Kecurangan tersebut yakni mengabaikan Form C1 hologram dengan melakukan perubahan data berupa C1 salinan dan C1 salinan yang diserahkan ke Bawaslu dan penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Sinjai.
Sementara pokok aduan untuk ketua dan anggota Bawaslu Sinjai karena mereka menolak laporan pengadu terkait dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Sinjai.
Perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim.
Pengadu melaporkan ketua dan anggota KPU Luwu yakni, Hasan Sufyan, Abdul thayib Wahid R, Adly Aqsha, Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Muhammad Samsir.
Teradu lain adalah ketua dan anggota Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris, Kaharuddin A, dan Asriani Baharuddin.
Pokok aduannya terkait tidak diberikannya surat suara, khususnya surat suara untuk DPR RI pada hari pencoblosan 17 April 2019 untuk masyarakat atau pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat.
Selain itu berdasarkan bukti poto dan rekaman yang ada, patut diduga kertas suara untuk DPR RI telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, patut diduga telah menguntungkan salah satu Caleg DPR RI atas nama Muhammad Devy Bijak dari Partai Demokrat nomor urut 7.
Hal tersebut sangat merugikan pengadu yang sama-sama berjuang di Dapil yang sama, Dapil Sulsel III. Bahwa tidak netral dan tidak profesionalnya para Teradu selaku penyelenggara mengakibatkan terjadi penggelembungan suara.
Sementara perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Pengadu yang sama yakni Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim.
Dalam perkara ini mereka melaporkan ketua dan anggota KPU Toraja Utara yakni Rizal Randa, Anshar Tangkesalu, Roy Pole Pasalli, Jan Hery Pakan, dan Bonnie Pridom.
Selain itu mereka juga mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, Gabriel Rumbayyan, dan Arifin S.
Para Teradu dilaporkan terkait adanya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan Form DA1 (hasil rekap Kecamatan), di mana terdapat di 17 TPS patut diduga telah mengakibatkan perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama Frederik Batti Sorring mengalami penambahan suara pada Form DA1 (rekap Kecamatan).
Aduan yang didalilkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja lainnya yakni terkait dugaan secara kolektif kolegial tidak jujur, tidak profesional , tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1.
Sedangkan pokok aduan kepada ketua dan anggota Bawaslu Toraja adalah para Teradu tidak melakukan pengawasan secara efektif atas terjadinya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1 dan terkesan melakukan pembiaran secara kolektif dan kolegial.
Menurut Pengadu seharusnya Teradu melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Toraja Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," ungkap Bernad seperti rilis diterima Tribun, Minggu (19/8/2019).(zis)