Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Sidang Kode Etik Komisioner KPU di Sulsel, Asram Jaya: Malam Ini Kami Rapat

Rencananya, sidang kode etik dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/2019) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abd azis/tribun-timur.com
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya 

Perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Agustianto melalui kuasa hukumnya, Makmur M Raona. Pengadu melaporkan Asmawati Salam, Ketua Bawaslu Sidrap dan Syamsuddin MS Ketua KPU Sidrap.

Pokok aduan terkait perubahan perolehan suara berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto caleg urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara.

Sedangkan Rusman caleg nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.

Atas adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut.

Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan KPU Sidrap yang bisa melakukan perhitungan suara ulang.

Perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019, Pengadunya adalah Muhammad Suyuth dan Umar Hasan selaku kuasa Sainuddin.

Teradunya Muhammad Naim, Muhammad Kasim, Nurhikmah, dan Awaluddin masing-masing ketua dan anggota KPU Kabupaten Sinjai.

Teradu lain adalah ketua dan anggota Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin, Ahmad Ismail, dan Saefuddin.

Pokok aduan ketua dan anggota KPU Sinjai diduga telah melakukan kecurangan dalam penetapan calon terpilih.

Kecurangan tersebut yakni mengabaikan Form C1 hologram dengan melakukan perubahan data berupa C1 salinan dan C1 salinan yang diserahkan ke Bawaslu dan penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Sinjai.

Sementara pokok aduan untuk ketua dan anggota Bawaslu Sinjai karena mereka menolak laporan pengadu terkait dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Sinjai.

Perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim.

Pengadu melaporkan ketua dan anggota KPU Luwu yakni, Hasan Sufyan, Abdul thayib Wahid R, Adly Aqsha, Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Muhammad Samsir.

Teradu lain adalah ketua dan anggota Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris, Kaharuddin A, dan Asriani Baharuddin.

Pokok aduannya terkait tidak diberikannya surat suara, khususnya surat suara untuk DPR RI pada hari pencoblosan 17 April 2019 untuk masyarakat atau pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved