Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekomendasikan Pemberhentian Gubernur, Kadir Halid: Biar MA yang Menilai

Undang undamg nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, termasuk dalam undang undang nomor 31 tahun 1999

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribuntimur.com
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid memberikan keterangan pers kepada awak media. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akhirnya menyimpulkan hasil penyelidikan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.

Menurut Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid sesuai hasil kesimpulan panitia angket bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang, baik undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang undamg nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Undang undamg nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, termasuk dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Jadi semuanya itu, maka panitia angket merekomendasikan yang pertama mengusulkan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menilai daripada pelanggaran undang undang yang dilakukan Gubernur Sulsel," kata Kadir Halid.

"Pemakzulan (pemberhentian) itu yang pertama, jadi kita tidak minta pemakzulan tapi minta kepada MA untuk menilai. Jadi nanti kami akan kasih semuanya berkas-berkasnya," tegasnya.

Seluruh berkas baik berita acara pemeriksaan (BAP), rekaman video, segala macam termasuk seluruh dokumen sidang angket akan diserahkan MA, KPK, Kejaksaan, Kepolisian untuk menindaklanjuti.

Kata Kadir mereka yang punya kewenangan untuk itu. Pansus tidak punya kewenangan. Jika MA menerima berkas panitia angket, kemudian ada pelanggaran jadi nanti akan dikenbalikan ke DPRD.

"Jadi mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk meminta Mahkamah Agung untuk menilai. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan dong. Kalau sudah dimakzulkan, DPR akan mengusulkan ke Presiden," tegasnya.

Poin kedua kata Kadir adalah mengusulkan penyelidikan dan penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ketiga mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negri kepada Wakil Gubernur Sulsel.

Kempat mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk meminta kepada Ketua DPRD Provinsi untuk melakukan pendidikan disiplin kepada OPD dan ASN yang telah melakukan pelanggaran disiplin.

Karena kata dia ditemukan di sidang hak angket beberapa nama yang melakukan kebijakan-kebijakan sehingga menimbulkan kegaduhan di Sulsel.

"Itu poin penting daripada kesimpulan panitia angket yang telah disimpulkan tadi malam," bebernya.

Selain itu Pansus juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved