Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Sita 39 Tabung Gas 3 Kg dari Sejumlah Kafe di Bone

Hasilnya, Polres Bone berhasil mengamankan sedikitnya 39 tabung gas LPG 3 kg diamankan oleh petugas karena tidak sesuai peruntukannya.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Ipda Dodie Ramaputra, usai melakukan sidak di sejumlah rumah makan dan cafe yang ada di kota Watampone Jumat (16/8/2019). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Menyikapi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang dikeluhkan masyarakat dan harganya melambung, Polres Bone melalui Satuan Unit Ekonomi melakukan penyelidikan berupa inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah makan dan cafe yang ada di kota Watampone.

Hasilnya, Polres Bone berhasil mengamankan sedikitnya 39 tabung gas LPG 3 kg diamankan oleh petugas karena tidak sesuai peruntukannya.

Hal itu disampaikan Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Ipda Dodie Ramaputra, usai melakukan sidak di sejumlah rumah makan dan cafe yang ada di kota Watampone Jumat (16/8/2019).

"39 tabung ini kami temukan sejumlah tempat usaha, rumah makan dan kafe yang menggunakan elpiji tidak sesuai dengan peruntukannya,"kata mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Bone kepada tribunbone.com, Jumat (16/8/2019).

Lanjut dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan itu setelah, sejumlah warga yang mengeluhkan kelangkaan dan harga elpiji dipasaran dijual mulai Rp25 ribu hingga Rp28 ribu.

"Awalnya mendapat keluhan masyarakat, kemudian kita cek ke pertamina, ternyata tak ada kelangkaan justru ada penambahan. Begitupun juga harganya tidak ada kenaikan. Kita duga ada oknum sengaja menimbun dan memainkan harga, ini masih kita selidiki"jelasnya.

Dodi menyebutkan, ada 39 tabung gas yang diamankan pihaknya itu dari enam lokasi. "Dan itu tidak menutup kemungkinan masih ada tempat usaha dan cafe yang menggunakan tabung melon. Kita akan sisir semua."ucapnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pemilik rumah makan yang kedapatan menggunakan elpiji 3 kg,
belum memberikan sanksi, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Bone.

"Nanti kami panggil dulu untuk diambil keterangannya terkait temuan kita. Ada beberapa hal yang penyidik perlu dalami, dan hal tersebut menjadi penentu kasus ini akan kita arahkan kemana. Dengan tetap berkoodinasi dengan Dinas Perdagangan."tuturnya

"Jika mengarah ke pidana tentunya pihak Kepolisian yang akan proses, namun jika nantinya akan diberlakukan sanksi administrasi maka akan kami serahkan ke Dinas Perdagangan, itu dapat berupa sanksi teguran sampai dengan pencabutan izin usaha."tambahnya.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved