Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klasterisasi Perguruan Tinggi 2019, Unhas Bertahan di Posisi 8

Klasterisasi ini bertujuan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemristekdikti.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Imam Wahyudi
wahyu/tribun-timur.com
Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) kembali merilis hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2019.

Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar kembali mempertahankan posisinya pada posisi ke-8 untuk kelompok Perguruan Tinggi Non Vokasi.

Klasterisasi perguruan tinggi dilakukan oleh Kemenristekdikti setiap tahun, diumumkan pada tanggal 17 Agustus.

Namun tahun ini, pengumuman hasil klasterisasi dilakukan sehari lebih awal, yaitu 16 Agustus 2019.

Klasterisasi ini bertujuan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemristekdikti.

Hal itu agar penyusunan kebijakan dan pembinaan perguruan tinggi Indonesia lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi.

Dengan demikian, peningkatan mutu perguruan tinggi dapat lebih terfokus.

Selain itu, klasterisasi ini juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai performa perguruan tinggi.

Ketua Tim Penyiapan Dokumen untuk Klasterisasi PT 2019 Unhas, Suharman Hamzah Ph D, menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan bahwa Unhas telah berada pada jalur yang benar dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

"Tahun ini, klasterisasi perguruan tinggi menggunakan empat variabel, yaitu: input, proses, output, dan outcome. Bagi Unhas, capaian ini menunjukkan mana wilayah yang perlu dioptimalkan pada masa mendatang," kata Suharman dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com.

Keempat variabel tersebut masing-masing meniliki bobot dan seluruhnya terbagi lagi ke dalam 20 indikator.

Untuk Variabel input memiliki bobot 15%, dengan indikator prosentase dosen berpendidikan S3, prosentase dosen dalam jabatan lektor dan guru besar.

Kemudian rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen, jumlah mahasiswa asing dan jumlah dosen asing.

Sementara Variabel proses memiliki bobot 25%, dengan indikator pembelajaran daring (online), kelengkapan laporan pangkalan data Dikti.

"Selanjutnya laporan keuangan, kerja sama perguruan tinggi, akreditasi program studi oleh BAN-PT dan akreditasi institusi BAN PT," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved