Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Obat Terlarang di Watang Pulu Ditangkap Satres Narkoba Polres Sidrap

Pelaku diamankan di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
AKP Badollahi
Ketiga pelaku penyalah gunaan obat terlarang. 

TRIBUN-SIDRAP.COM, WATANG PULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), telah membekuk tiga pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat terlarang, Kamis (15/8/2019) malam.

Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Badollahi.

Pelaku diamankan di Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Cerita Hasbibi Rasyad Berhenti jadi Polisi untuk Bertarung di Pilkades Jeneponto

Sebelum Buka Rapat Pleno, Ketua KPU Wajo Minta Maaf

Jadwal Liga Spanyol Pekan 1 - Laga Celta Vigo vs Real Madrid, Athletic Bilbao vs Barcelona Live SCTV

Ketiga pelaku tersebut adalah Dedi Ahmad (22) Laki-laki, Muhammad Rahman (20) Laki-laki, Nova Nurul Bebi Ayu (19) perempuan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan TribunSidrap.com, diantara ketiga pelaku hanya Dedi yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap. Sedangkan Rahman dan Nova meruakan warga Parepare.

Terkait hal ini, AKP Badollahi mengungkapan kronologi penangkapan tersebut, Ia mengatakn ditangkapnya ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bahwa Dedi sering melakukan transaksi di sekitar Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Lawawoi.

"Informasi yang saya dapat, Dedi memang sering melakukan trabsaksi di Jl Jendral Sudirman," kata Badollahi kepada TribunSidrap.com, Jum'at, (16/8/2019) siang.

Lanjutnya, melalui informasi tersebut, kami mencoba memesan obat terlarang yang diedarkan Dedi.

"Dari hasil kesepakatan dari pengedar, harga obat tersebut dijualkan Rp 320 ribu rupiah," papar Badollahi.

Cerita Hasbibi Rasyad Berhenti jadi Polisi untuk Bertarung di Pilkades Jeneponto

Sebelum Buka Rapat Pleno, Ketua KPU Wajo Minta Maaf

Jadwal Liga Spanyol Pekan 1 - Laga Celta Vigo vs Real Madrid, Athletic Bilbao vs Barcelona Live SCTV

"Obat terlarang yang di edarkan Dedi, adalah Paraceramol yang diubah bentuknya dengan cara mengamplas merk obat tersebut,' katanya.

"Dan merubahnya ke bentuk yang menyerupai Extacy merk Domino," beber Badollahi.

Lebih lanjutnya, dari hasil transaksi tersebut, kami tangkap Dedi bersama kedua temannya.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sidrap, untuk jalani peroses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, didapatkan 78 butir obat Paracetamol yang menyerupai Extacy, sebuah motor Yamaha Vino warna putih, dan sebuah Smartphone merek VIVO.

Pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved