Iuran BPJS Kesehatan bakal Dinaikkan Lagi, Sudah Disetujui Menkeu, Ini Penjelasan Dirut Fahmi Idris
Wacana adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan masih terus menjadi pembahasan.
TRIBUN-TIMUR.COM-Wacana adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan masih terus menjadi pembahasan.
Sebelumnya, pemerintah juga pernah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga Rp 20.500.
Iuran BPJS Kesehatan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Sementara iuran kelas III tidak mengalami kenaikan.
Walaupun lampu hijau penyesuaian harga iuran sudah diberikan oleh Menteri Keuangan, namun besaran dan waktu pasti belum diputuskan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris juga tengah menantikan adanya keputusan kenaikan iuran yang akan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Direksi Usul Tunjangan Naik hingga Fasilitas Olahraga,ini Respon Kemenkeu
Baca: Sekda Sayangkan Sebagian Aparat Pemerintah Lembang Tak Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Besok BPJS Kesehatan Umumkan FKTP dan Rumah Sakit Terbaik, Daerah Anda Masuk?
“Kita ingin bahwa iuran yang kemudian disesuaikan akan meningkatkan pelayanan masyarakat,” papar Fahmi Idris saat ditemui di BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Adapun dalam pembahasan mengenai kenaikan iuran, Fahmi menjelaskan BPJS Kesehatan hanya berkontribusi memberikan data-data yang dibutuhkan saja.
Nantinya besaran akan diputuskan oleh pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang besarannya diusulkan oleh pengawas asuransi sosial yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Apakah bahwa kita terlibat tentu tidak, itukan keputusan policy, kalau dari segi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya seorang perbulan, berapa biaya orang perorang perbulan tentu kita supoort data, kita cuma bantu itu, keputusannya kita tunggu,” pungkas Fahmi Idris.
Direksi BPJS Usul Kenaikan 7 Tunjangan
Di tengah pembahasan kenaikan premi BPJS Kesehatan Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS mengirimkan daftar usulan kenaikan tunjangan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kenaikan tunjangan tersebut, yakni kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.
Meskipun Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengajukan banyak usulan kenaikan tunjangan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui satu usulan yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji.
Baca: Rapat KSO dengan Pemda Tator, Ini Dibahas BPJS Ketenagakerjaan
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Makassar Potong 4 Sapi dan 7 Kambing
Baca: BPJS Kesehatan Tak Berguna, Gadis Ini Jual Ginjal demi Obati sang Adik yang Sakit Komplikasi

“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Selasa (13/8/2019).