Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

7 Kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur-Wagub: Temuan Pidana ke KPK, Kejaksaan, Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
hasan/tribun-timur.com
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) akhirnya merampungkan kesimpulan hak angket.

Kesimpulan itu diputuskan pada rapat Pansus Hak Angket DPRD Sulsel di kantor DPRD, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019), pukul 00.45 dinihari.

Diketahui Hak Angket DPRD digulirkan legislator terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Salah satu dari 7 poin kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel yakni temuan pidana.

Temuan unsur pidana itu untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan pihak kepolisian.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan dari hasil rapat yang akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdapat tujuh poin rekomendasi.

Salah satunya adalah mengusulkan temuan unsur pidana kepada aparat penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video

Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel

Poin ini disampaikan pada rapat internal yang dipimpin Kadir. Sedangkan, enam poin kesimpulan lainnya baru akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini.

Atas tujuh poin kesimpulan itu, anggota Pansus dari PKS Ariady Arsal dan PDI Perjuangan Alimuddin tidak setuju.

"Saya tidak mau ikut terlibat dalam keputusan ini, kami punya sikap berbeda. Karena melampaui kewenangan dan tidak ada tata tertib," kata Ariady diamini Alimuddin usai rapat pansus.

Draft Laporan Pemeriksaan

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi. (hasan/tribun-timur.com)

Rapat internal perumusan kesimpulan dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel berlangsung mulai Kamis (15/08/2019).

Rapat berlangsung di lantai delapan gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo diawali dengan pembacaan draf hasil laporan pemeriksaan.

Menurut Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid total drap laporan hasil pemeriksaan dibacakan sebanyak 104 halaman.

"Ada 104 halaman," kata Kadir Halid. Dari pantauan Tribun, draft dibacakan mulai pukul 17.00 wita.

Dalam pembacaan draft dilakukan secara bergantian oleh tiga pimpinan.

Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video

Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel

Mereka terdiri dari Ketua Kadir Halid dan dua Wakil Ketua Selle DS Dalle dan Arum Spink.

Draf kesimpulan dan rekomendasi dari 20 anggota pansus hak angket yang terdiri dari 10 fraksi DPRD Sulsel.

Draf berita acara pemeriksaan dibacakan di hadapan para anggota Pansus yang diwakili masing-masing Fraksi DPRD Sulsel.

Hingga pukul 21.33 wita pembacaan masih berlangsung. Total draf dibacakan sekitar 104 halaman.

Rapat Paripurna

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid. (abd azis/tribun-timur.com)

Kesimpulan dan rekomendasi merupakan usulan dari hasil analisa seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel terhadap fakta-fakta persidangan.

Pansus Hak Angket DPRD Sulsel diketahui berjumlah 20 orang yang diwakili masing masing fraksi.

Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat 3 orang, Fraksi NasDem, PPP dan Fraksi PAN masing-masing 2 orang.

Fraksi PKS, PDIP, Hanura, dan Fraksi Ummat Bersatu masing-masing 1 orang.

Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video

Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel

Dari hasil kesimpulan dan rekomendasi tersebut kemudian akan dilaporkan ke pimpinan DPRD disertai seluruh bukti bukti yang ditemukan.

"Dari pimpinan kami akan minta melakukan rapat paripurna," ujar Ketua Pansus Kadir Halid.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kesimpulan dan rekomendasi tergantung dari hasil rapat internal.

"Rekomendasi itu misalnya bisa saja ke Mahkamah Agung untuk pemakzulan," kata Kadir.

Bahkan rekomendasi itu bisa sampai masuk ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kalau ada unsur kerugian negara disitu, rekomendasinya seperti itu," sebutnya.

Selain itu, pansus mengeluarkan rekomendasi berupa pencopotan atau pemberhentian sebagai pejabat .

"Bahkan bisa diberhentikan jadi PNS," tegasnya.

Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video

Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel

Kendati demikian, Kadir mengaku menyerahkan semua pada hasil rapat nantinya.

Tetapi dari fakta persidangan kata dia mengakui terbukti banyak pelanggaran ditubuh pemerintahan pemprov.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun dari hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Jumat (16/08/2019).

Reaksi Gubernur dan Wagub

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah hadir pada sidang angket Pansus DPRD Sulsel, Kamis (01/08/2019).
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah hadir pada sidang angket Pansus DPRD Sulsel, Kamis (01/08/2019). (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) masih enggan memberikan komentar lebih dalam terkait rapat pansus DPRD Sulsel.

Nurdin secara singkat mengatakan menunggu hasil sidang. "Kami menunggu hasilnya saja," singkat NA melalui pesan pesan singkat pada Kamis (15/8/2019).

Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video

Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel

NA dimintai komentar beberapa jam sebelum Pansus DPRD Sulsel akhirnya mengetok 7 kesimpulan pada Jumat dinihafi.

Sedangkan, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi Tribun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved