SK Caleg Terpilih Bulukumba Diteken di Warung Makan Daya
"Pak Gubernur sudah teken itu SK-nya caleg terpilih di Bulukumba kemarin sore," ujar Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Kamis (15/
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - SK (Surat Keputusan) Gubernur untuk calon legislatif (Caleg) terpilih di kabupaten Bulukumba akhirnya diteken Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah.
SK tersebut diteken Gubernur Sulsel pada Rabu 14 Agustus 2019 kemarin.
"Pak Gubernur sudah teken itu SK-nya caleg terpilih di Bulukumba kemarin sore," ujar Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Kamis (15/8/2019).
SK tersebut lanjut Ambarala diteken di salah satu rumah makan di Daya, kota Makassar, dengan jumlah 40 Anggota DPRD periode 2019 - 2024.
Gojek Klaim Kebijakan Sudah Tepat, Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Mitra
TRIBUNWIKI: Bumi Manusia Tayang Hari Ini, Ini Jadwal dan Bioskopnya di Makassar
Cara Warga Komplek Perumahan Permata Sari Jaga Silaturahmi
Ia menyebutkan, ada dua SK yang diteken oleh Gubernur Sulsel, diantaranya SK pemberhentian untuk anggota DPRD lama, dengan nomor 1433/VIII/2019, serta SK pengangkatan nomor 1434/VIII/2019 untuk anggota legislatif yang terpilih.
Menurut Ambarala, pelantikan akan digelar oleh Pemda setempat yang akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan setempat, dan penyerahan SK.
Untuk pemilihan ketua DPRD, akan dipilih oleh partai pemenang di kabupaten dan kota.
Semisal kata Ambarala, Golkar sebagai partai pemenang atau calegnya yang mendominasi dalam pelantikan itu, maka merekalah akan menjadi pimpinan DPRD.
Gojek Klaim Kebijakan Sudah Tepat, Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Mitra
TRIBUNWIKI: Bumi Manusia Tayang Hari Ini, Ini Jadwal dan Bioskopnya di Makassar
Cara Warga Komplek Perumahan Permata Sari Jaga Silaturahmi
* 6 Kabupaten kota Belum Setor Nama
Dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, tercatat ada 6 daerah yang belum menyetorkan nama nama caleg terpilihnya.
Ambarala menegaskan, usulan nama nama ini harus masuk sebelum masuk akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD lama.
Enam daerah itu, diantaranya Gowa, Takalar, Selayar, Makassar, Enrekang,dan Toraja Utara.
Ia menegaskan nama - nama ini tanggung jawab dari Seketaris Dewan setempat.
"Di pemerintahan tidak boleh terjadi vakum of power (tidak boleh kosong). Tidak boleh melewati batas AMJ. Maka kapan ia kosong, pemerintahan itu akan terjadi kegaduhan," katanya.
Pengangkatan anggota hingga pelantikan legislatif di DPRD diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Sementara itu, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani berharpa pemerintah setempat yang belum menyetor nama nama caleg terpilih kiranya agar segera disetor.
Gojek Klaim Kebijakan Sudah Tepat, Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Mitra
TRIBUNWIKI: Bumi Manusia Tayang Hari Ini, Ini Jadwal dan Bioskopnya di Makassar
Cara Warga Komplek Perumahan Permata Sari Jaga Silaturahmi
"Hal tersebut agar, sistem pemerintahan dan pengawasan di kabupaten tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Hayat. (sal)
Berikut data, daftar Akhir Masa Jabatan DPRD Kab/Kota sulsel :
1. Bone 11 Agustus 2019
2. Bulukumba 18 Agustus 2019
3. Enrekang 20 agustus 2019
4. Maros 21 agustus 2019
5. Pangkep 23 agustus 2019
6. Pinrang 24 agustus 2019
7. Takalar 24 agustus 2019
8. Jeneponto 25 agustus 2019
9. Selayar 25 agustus 2019
10. Luwu Timur 27 agustus 2019
11. Bantaeng 28 agustus 2019
12. Luwu Utara 29 agustus 2019
13. Sopoeng 29 agustus 2019
14. Luwu 1 september 2019
15. Toraja Utara 1 september 2019
16. Palopo 1 september 2019
17. Parepare 1 september 2019
18. Wajo 1 september 2019
19. Makassar 8 septembee 2019
20. Gowa 8 september 2019
21. Barru 9 september 2019
22. Tana Toraja 27 september 2019
23. Sidrap 29 september 2019
24. Sinjai 20 november 2019. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: