Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timsus Polsek Rappocini Bekuk 2 Pelaku Pencurian Laptop Milik Dosen di Makassar

Kedua terduga pelaku, Wahyu Akram (28) warga Jl Tinumbu dan Muh Fajar Maulana (18) warga Jl Skarda, Kota Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
Dok. Timsus Polsek Rappocini
Barang bukti latop hasil curian Wahyu yang berhasil diamankan Timsus Polsek Rappocini di tangan Jaffari terduga penadah, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terduga pelaku pencurian dibekuk Timsus Polsek Rappocini Makassar di dua lokasi berbeda, Selasa (13/8/2019) malam.

Kedua terduga pelaku, Wahyu Akram (28) warga Jl Tinumbu dan Muh Fajar Maulana (18) warga Jl Skarda, Kota Makassar.

KSAD Jend Andika Perkasa Ungkap Kondisi Enzo Allie di Akmil, Tak Boleh Komunikasi dengan Orang Luar

ILC TV One Tadi Malam, Rocky Gerung: Anies Gubernur Akal, Ahok Gubernur Mulut, Apa Maksudnya?

Apple Bagi-bagi HP iPhone Gratis dan Hadiah Rp 21 M

Ternyata Banyak Salah Sangka, Mia Khalifa Akhirnya Ungkap Nilai Gajinya Bintangi Film Panas

Kenakalan Ruben Onsu Selingkuhi Artis Dangdut Dibongkar Vanessa Angel di Depan Ayu Ting Ting & Igun

Pengungkapan itu berawal saat Timsus Polsek Rappocini mengamati hasil rekaman CCTV di lokasi pencurian laptop. Dimana, korbannya diketahui merupakan dosen salah satu kampus di Makassar, bernama Dr Irwan Ashari (34).

Dari hasil amatan rekaman CCTV tersebut, ciri-ciri pelaku pun dikantongi Timsus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu Nurtcahyana.

Hasilnya, timsus pun berhasil membekuk Wahyu di Jl Talasalapang. Usai mengamankan Wahyu.

Wahyu pun diinterogasi. Dan benar saja, pria pengangguran itu mengakui telah melakukan aksi pencurian laptop dan menjualnya bersama rekannya Muh Fajar Maulana ke Jaffari (terduga penadah).

Jaffari yang diketahui berada di Jl Pengayoman, Kota Makassar, ikut dijemput polisi.

Barang bukti latop hasil curian Wahyu yang berhasil diamankan Timsus Polsek Rappocini di tangan Jaffari terduga penadah, Selasa (13/8/2019).
Barang bukti latop hasil curian Wahyu yang berhasil diamankan Timsus Polsek Rappocini di tangan Jaffari terduga penadah, Selasa (13/8/2019). (Dok. Timsus Polsek Rappocini)

Ditangan Jaffari, polisi menemukan barang bukti laptop hasil curian Wahyu.

Ketiganya (Wahyu, Muh Jafar dan Jaffari) pun dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan Wahyu, bahwa benar dirinya seorang diri melakukan tindak pidana curat dengan cara pelaku masuk lewat warnet lantai 2. Lalu pelaku (Wahyu) memanjat ke ruko milik korban (Dr Irwan Ashari)," kata Kapolsek Rappocini, Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya.

Usai berada di ruko korban (Dr Irwan Ashari) kata Supriady Idrus, Wahyu masuk lewat pintu belakang ruko, kemudian masuk ke dalam ruangan dan merusak laci meja menggunakan kunci obeng.

Laci meja rusak, Wahyu pun mengambil satu unit laptop merek warna merah dan uang tunai Rp 500 ribu.

"Selanjutnya pelaku (Wahyu) bersama dengan Fajar menjual labtop milik korban (Dr Irwan Ashari) kepada lJaffray seharga Rp 1,8 juta," ujar Haji Edy sapaan Supriady Idrus.

Kepada polisi, Wahyu mengaku, hasil penjualan laptop curian itu digunakan untuk judi online.

"Dari keterangan Jaffray, bahwa benar telah membeli satu unit labtop merek hp warna merah dari Wahyu seharga Rp 1,8 juta," tutur Haji Edy.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved