Komnas Perempuan Minta Perusahaan Transportasi Tanggung Jawab Soal Penumpang Loncat dari Ojol
Ini menyusul kejadian meloncatnya penumpang dari kendaraan ojol Grab di Surabaya baru-baru ini.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan menyebutkan perusahaan aplikator ojek online harus bertanggung jawab terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh driver mitra kerja.
Ini menyusul kejadian meloncatnya penumpang dari kendaraan ojol Grab di Surabaya baru-baru ini.
Update Kematian Paskibra Aurellia Qurratu Aini, Tiada Bukti Meninggal Karena Kekerasan, Akhir Kasus
Ingin ke Luwu Utara, Intip Prakiraan Cuaca Disini
Mau Ketemu Wagub Sulbar Hari Ini, Berikut Agendanya
VIDEO: PSM Putar Ulang Laga Barito Putera VS PSS Sleman, Darije: Mereka Cukup Kuat
VIDEO:Market Share Hino Dutro 33 Persen di Sulsel
Komisioner Komnas Perlindungan Perempuan Imam Nahe’i mengayakan jadi kalau ada bentuk kekerasan terjadi di ojek online, itu bagian dari kasus yang bisa terjadi di mana saja.
"Tetapi catatannya koorporasi ojek online juga harus bertanggung jawab terhadap semuanya itu, sebagai bagian dari sistem perlindungan,” kata Imam dalam siaran persnya, Selasa (13/8/ 2019)
Adapun dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui bermula ketika seorang perempuan muda bernama Belafitria memesan layanan ojek online Grab dari Desa Bungurasih, Waru-Sidoarjo, ke arah Dukuh Kupang, Surabaya, (Senin 12/8/2019).
Dalam perjalanan menuju tujuannya, korban dibawa mitra pengemudi Grab yang berinisial FF itu menuju Sumur Welut.
Dalam perjalanan FF yang mengendarai Mio warna merah bercampur putih itu mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban.

Karena merasa takut, korban tanpa menghiraukan keselamatannya, nekat melompat dari motor.
Kronologi kasus pelecehan tersebut telah dibagikan via akun Facebook Jemi Ndoen dan menjadi viral ini membagikan foto korban yang tengah duduk di sebuah rumah warga Rusun Sumur Welut yang membantu menyelamatkannya.
Dalam menyelesaikan kasus tersebut, Co-Director Hollaback! Jakarta, Anindya Restuviani menilai pihak aplikator jasa transportasi online harus bekerja sama dengan penegak hukum.
Adapun dalam proses penanganan tersebut harus ada keberpihakan kepada korban.
“Pihak aplikator punya kewajiban untuk memberikan pendampingan pada korban baik secara proses hukum maupun pendampingan pemulihan mental,” tandasnya.
Pada April 2019 lalu Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Grab Indonesia pernah berkolaborasi untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia.
Namun, langkah ini belum bisa meredam terulangnya kasus pelecehan seksual oleh oknum mitra Grab.
“Ini mengkhawatirkan sekali. Aku turut sedih dengar cerita ini. Ini menunjukan bahwa kekerasan bener-bener bisa terjadi di mana saja dan dialami oleh siapa aja," kata Anindya.