Dituding Cari Panggung Oleh Bupati Pangkep, Ketua Bawaslu ; Apa Manfaatnya ?
Dikonfirmasi TribunPangkep.com, Rabu (14/8/2019), Samsir hanya tertawa mendengar ucapan orang nomor satu di Kabupaten Pangkep itu.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkep Samsir Salam, menanggapi pernyataan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid soal "Bawaslu hanya cari panggung".
Dikonfirmasi TribunPangkep.com, Rabu (14/8/2019), Samsir hanya tertawa mendengar ucapan orang nomor satu di Kabupaten Pangkep itu.
Samsir mengaku, apa yang dikatakan Syamsuddin, tidaklah bermanfaat untuk Bawaslu Pangkep.
"Hahaha... apa juga manfaatnya Bawaslu cari panggung, saya pikir tidak ada juga manfaatnya Bawaslu cari panggung," katanya.
RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 15 Agustus 2019 Aries Abaikan Pasangan, Virgo Negatif & Pisces Romantis
Alasan 5 Bersaudara Jadi Anggota Dewan di DPRD yang Sama, Kuasai 16% Kursi Wakil Rakyat
VIDEO: Begini Kondisi Motor dan Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Belokallong Jeneponto
Spesial 17 Agustus, Mahtan Akan Kembali Gelar Hapus Tatto di Makassar
Samsir membela lembaganya. Ia menyebut jika semua punya mekanisme dan ada aturan yang dijalankan Bawaslu.
"Intinya semua punya mekanisme dan ada aturan yang kami jalankan," ujarnya.
Bahkan kata Samsir, dalam proses penanganan pelanggaran yang sifatnya pidana, Bawaslu tidak jalan sendiri.
"Kami tidak jalan sendiri, kan masyarakat bisa nilai sendiri ketika putra Bupati itu diproses pelanggaran yang sifatnya pidana, disitu ada Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Jaksa," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, mengkritisi kinerja Bawaslu yang hanya mencari panggung dengan melibatkan putranya ke pengadilan.
Pernyataan itu sontak membuat peserta rapat pleno penetapan kursi terpilih di Kantor KPU Pangkep diam, mendengar nada bicara dari Syamsuddin.
Diketahui, Sofyan Syam adalah putra Bupati Pangkep yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus Pidana Pemilihan Umum.
Namun Pengadilan Negeri Pangkep, memutuskan Maret 2019 jika Sofyan Syam tidak terbukti dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
RAMALAN ZODIAK CINTA Kamis 15 Agustus 2019 Aries Abaikan Pasangan, Virgo Negatif & Pisces Romantis
Alasan 5 Bersaudara Jadi Anggota Dewan di DPRD yang Sama, Kuasai 16% Kursi Wakil Rakyat
VIDEO: Begini Kondisi Motor dan Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Belokallong Jeneponto
Spesial 17 Agustus, Mahtan Akan Kembali Gelar Hapus Tatto di Makassar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-pangkep-samsir-salam-b.jpg)