Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Dua Kali KASN Tegur Bupati Takalar

Mutasi terbaru dilakukan pada Kamis (8/8/2019) pekan lalu. Sejumlah pejabat esolan II, III, hingga IV dilakukan pergeseran.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ist
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan para pejabat lingkup Pemkab Takalar, Kamis (8/8/2019) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar, 13 kali melakukan mutasi ASN di bawah pemerintahan Bupati Syamsari Kitta.

Mutasi terbaru dilakukan pada Kamis (8/8/2019) pekan lalu. Sejumlah pejabat esolan II, III, hingga IV dilakukan pergeseran.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dua kali melayangkan teguran kepada Bupati Takalar atas mutasi yang dilakukan.

Pertama, rekomendasi yang menindaklanjuti kebijakan Bupati Takalar yang melakukan mutasi jabatan kepada ASN Takalar.

IPEPMA-SMS Demo di Pinrang, Ini Tuntutannya

Puskesmas Kota Enrekang Beri Bantuan kepada Amoy, Pasien Penderita Kanker Serviks

IAS Jadi Narasumber Sapa Sulsel Kompas TV

TRIBUNWIKI: Profil Tokoh Pejuang Andi Mappanyukki, yang Jadi Nama Jalan di Makassar

Rekomendasi itu dikeluarkan pada 8 Oktober 2018 lalu bernomor R-2209-KASN/10/2019. Isinya menindaklanjuti laporan ASN yang menjadi korban.

Ketika itu, 18 pejabat diberi penurunan jabatan atau demosi.

Komisi ASN pun meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta, melakukan peninjauan terhadap mutasi yang dilakukan, utamanya terhadap demosi kepada sejumlah pejabatnya.

"Kami datang langsung melapor ketika itu, karena mutasinya tidak prosedural, tidak sesuai mekanisme UU ASN," kisah Muchtar Djaya (48) kepada Tribun Timur, Selasa (13/8/2019).

Muchtar Djaya dulunya adalah Lurah Pappa di Kecamatan Pattallassang. Namun ia turunkan menjadi Kepala Seksi oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Tak berhenti sampai di situ, Komisi ASN kembali melayangkan surat untuk kali kedua kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Surat tersebut kali ini berisi penegasan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan. Surat itu bernomor B-1880/KASN/2019 tertanggal 17 Juni 2019.

Surat itu menegaskan, jika Bupati Takalar hanya dibolehkan memutasi 22 pejabat yang telah dua tahun menduduki PJT Pratama.

Kedua, Bupati Takalar juga tidak diperbolehkan melakukan mutasi kepada seorang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sebab, pengangkatan ataupun pemberhentian Kadis Dukcapil hanya boleh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Bupati Takalar hanya berperan memberi rekomendasi.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberi tanggapan atas mutasi yang ia lakukan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved