Kisah Muchtar Djaya, Lurah yang Diturunkan Jabatannya Oleh Bupati Takalar
Ia pun datang menghadiri acara pelantikan dan pengangkatan pejabat lingkup Pemkab Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Muchtar Djaja (48), masih ingat betul ketika dirinya tiba-tiba mendapat undangan mutasi jabatan pada September 2018 tahun lalu.
Ia pun datang menghadiri acara pelantikan dan pengangkatan pejabat lingkup Pemkab Takalar.
Belakangan ia baru mengetahui, jika dirinya diberi demosi atau penurunan jabatan.
Pria kelahiran 12 Maret 1971 ini tidak lagi menjabat sebagai Lurah Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Jabatan yang ia emban sejak September 2017.
Ia diturunkan menjadi Kepala Seksi Kantor Lurah Pappa.
Djaja mengaku heran dengan pemberhentian dirinya sebagai Lurah. Sebab dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan.
Ia juga mengaku selalu menjalankan kinerjanya sebagai lurah dengan baik.
"Saya tidak tahu kenapa didemosi. Padahal saya tidak pernah diberi sanksi, pemanggilan, ataupun surat tertulis sebelumnya," kenang Djaja kepada Tribun Timur, Selasa (13/8/2019).
Djaja tak sendiri diberi demosi ketika itu. Total ada 18 pejabat yang diberi penuruan jabatan oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Tak terima dengan pemberhentian itu, Djaja pun mengadukan hal itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Ia terbang ke Jakarta bersama lima ASN Takalar korban demosi lainnya. Sementara ASN lainnya dinilai pasrah begitu saja lantaran takut.
"Jadi saya datang melapor ke KASN. Karena demosi itu tidak prosedural, tidak sesuai mekanisme UU ASN," tegas Djaja.
Hasilnya, Komisi ASN menilai ada kekeliruan dalam mutasi yang dilakukan Bupati Takalar. Hal itu tercantum dalam surat KASN bernomor R-2209-KASN/10/2019 tanggal 8 Oktober 2018.
Bupati Takalar diminta meninjau kembali mutasi yang dilakukan dan mengembalikan sejumlah ASN yang telah didemosi.