Perwira Polisi Dipecat Karena Jarang Masuk Milih Jadi Tukang Ojek Penghasilannya Rp 30-50 Ribu
Perwira Polisi Dipecat Karena Jarang Masuk Milih Jadi Tukang Ojek Penghasilannya Rp 30-50 Ribu
“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Secara sah melanggar pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.
Sebelumnya, majelis kode etik profesi (KKEP) di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sultra, Senin (5/8/2019), juga mengeluarkan keputusan pemecatan kepada oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKP Errents Geraldus karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat", https://regional.kompas.com/read/2019/08/09/23221201/sering-absen-dan-pilih-jadi-tukang-ojek-seorang-perwira-polisi-dipecat?page=all.