Perwira Polisi Dipecat Karena Jarang Masuk Milih Jadi Tukang Ojek Penghasilannya Rp 30-50 Ribu
Perwira Polisi Dipecat Karena Jarang Masuk Milih Jadi Tukang Ojek Penghasilannya Rp 30-50 Ribu
Perwira Polisi Dipecat Karena Jarang Masuk Milih Jadi Tukang Ojek Penghasilannya Rp 30-50 Ribu
TRIBUN-TIMUR.COM,- Ada saja alasan orang lain untuk melakukan pekerjaan sambilan.
Termasuk mereka yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekalipun.
Baca: Para Jomblo Cek Ramalan Zodiak Cinta Minggu 11 Agustus 2019 Pisces Bilang Cinta & Capricorn PDKT
Baca: RAMALAN ZODIAK Minggu 11 Agustus 2019 Leo Bersantai, Virgo Fokus & Scorpio Pilih Berkebun
Baca: Hari Raya Idul Adha Minggu 11 Agustus 2019, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha
Baca: Penyanyi Afgan Teman Dekat Rossa & Raisa Pamit dari Dunia Musik, Penggemar Tak Terima Alasan Ini
Baca: TERBONGKAR Ayu Ting Ting Ternyata Rela Begini Bareng Penyanyi Turki Demi Kesuksesan Lagu ApalahCinta
Baca: Wujud Mungil Tapi Siapa Sangka Segini Harga Tas Luna Maya Sahabat Raffi Ahmad & Ayu Dewi
Baca: Sisi Lain Raffi Ahmad Rela Beri Cincin Berlian Kado Pernikahan Nagita Slavina ke Office Boy
Hal ini juga terjadi dengan salah satu perwira polisi di Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Ialah Inspektur Satu Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019), mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Harry.
Dijelaskan Harry, tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan.
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa. Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.
Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, ia kembali mengulangi perbuatan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja dari 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.
Total absen 62 hari kerja. AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).