Isi Jerigen BBM di SPBU Tete Bassi Tana Toraja, Warga Dimintai Uang Rp 15 Ribu
Dugaan pungli tersebut yakni dengan mengenakan biaya sebesar 15 ribu terhadap konsumen yang menggunakan jirigen.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Ansar
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tete Bassi Mandetek, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap konsumen yang hendak melakukan pengisian bahan bakar.
Dugaan pungli tersebut yakni dengan mengenakan biaya sebesar Rp 15 ribu, terhadap konsumen yang menggunakan jirigen.
Hal itu dikatakan Salah seorang warga asal Sangalla', Ibrahim Ada'.
Update Klasemen Liga 1, Persija Tertahan, PSM Ditekuk Borneo FC, Persebaya vs Madura United Imbang
Curi Emas Milik Tetangga, Hasilnya Digunakan SE Beli Perhiasan untuk Istri
Warga RT 06 Blok 10 Perumnas Manggala Bakal Salat Iduladha Perdana di Masjid Almuhajirin
Saat dikonfirmasi Tribun, Ibrahim Ada' yang juga merupakan Kepala Desa di Saluallo, Sangalla' mendapat banyak laporan masyaraka, atas dugaan pungli tersebut.
"Banyak masyarakat melapor kesaya, mereka mengeluh karena ditagih Rp 15 ribu saat mengisi jergen di SPBU," ungkapnya.
Ibrahim menampik, bahwa hal tersebut adalah peraturan.
"Membayar Rp 15 ribu saat mengisi jeregen, apakah ini bukan pungli ?? atau memang begitu aturannya," tambahnya.
Sementara, Pengelola SPBU Tete bassi Mandetek, Riswan saat dikonfirmasi via telfon mengatakan bahwa hal itu adalah wajar.
"Itu sudah dari dulu, sebelum saya disini fenomena seperti itu sudah terjadi," katanya.
Lebih lanjut, Riswan mengatakan bahwa masyarakat sudah rela dengan hal tersebut.
"Warga yang datang mengisi menggunakan jirgen sudah rela dengan biaya Rp 15 ribu tersebut," lanjutnya.
Update Klasemen Liga 1, Persija Tertahan, PSM Ditekuk Borneo FC, Persebaya vs Madura United Imbang
Curi Emas Milik Tetangga, Hasilnya Digunakan SE Beli Perhiasan untuk Istri
Warga RT 06 Blok 10 Perumnas Manggala Bakal Salat Iduladha Perdana di Masjid Almuhajirin
"Setiap malam, anak-anak (operator) mengumpulkan hasil uang dari jirgen tersebut kemudian di bagi-bagi," tuturnya.
Dikonformasi terpisah, Comrel Mor VII Pertamina Sulawesi, Ahad mengatakan pungutan Rp 15 ribu bukanlah peraturan di SPBU.
"Sebetulnya pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tidak diperbolehkan," katanya.
"Ini akan kami investigasi lebih lanjut terkait oknum operator yg melanggar aturan," katanya.
Lebih lanjut, Ahad mengatakan Operator yang ketahuan melakukan pungutan liar akan diberikan sanksi yang berlaku.
"Kalau memang hasil investigasi ditemui adanya pelanggaran berupa pungutan dari oknum operator, akan kami terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Ahad.
Pantauan Tribun di SPBU Tetebassi Mandetek Sabtu (10/8/2019) sore, antrian jirigen sudah mulai menumpuk.
Nampak salah satu operator tengah sibuk melayani konsumen.(*)
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Follow akun instagram Tribun Timur: