Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengantar Jenazah Keroyok Polisi Lalu Lintas di Gowa Diringkus

Ketiga pelaku ini adalah MIR (23), NA (28), dan ED (36) yang seluruhnya merupakan warga kota Makassar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis penangkapan pelaku pengeroyokan anggota Satlantas Polres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tiga pria berhasil diamankan Polres Gowa akibat aksi pengeroyokan yang dilakukannya terhadap seorang personil Satuan Lalu Lintas Polres Gowa.

Aksi pengeroyokan petugas tersebut terjadi di Jl. Usman Salengke, tepatnya di dekat Taman PKK sebelum jembatan kembar, Kamis (8/8/2019) sore kemarin.

Ketiga pelaku ini adalah MIR (23), NA (28), dan ED (36) yang seluruhnya merupakan warga kota Makassar.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menuturkan sangat menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap petugas kepolisian.

"Apapun alasannya, aksi penyerangan yang dilakukan pelaku ini sangat tidak pantas," kata Shinto, Jumat (9/8/2019) siang.

Ia menyebut, hal ini pun berdampak bagi kewibawaan kepolisian selaku penjaga ketertiban umum.

Perwira polisi tiga melati ini melanjutkan, apa yang dilakukan personelnya tersebut merupakan salah satu bentuk diskresi kepolisian.

Wujudnya memperbolehkan ambulans melintas menggunakan jalur yang berlawanan arah.

"Tentunya, diskresi kepolisian ini tidak diberlakukan kepada pengiring rombongan ambulans," katanya.

Menurutnya, pengguna jalan tak hanya mereka, melainkan ada masyarakat umum lainnya yang perlu mendapatkan pelayanan kenyamanan dalam berkendara.

Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila anggotanya menerima serangan saat melaksanakan tugas.

"Polres Gowa tidak akan tinggal diam ketika ada serangan terhadap anggota yang melaksanakan tugas."

"Kami yakinkan, mereka harus berhadapan dengan penengakan dan pertanggungjawaban hukum," tegas AKBP Shinto Silitonga.

Adapun hingga saat ini, Polres Gowa masih melakukan identifikasi terhadap adanya keterlibatan tersangka lain dalam aksi pengeroyokan terhadap petugas kepolisian ini.

"Terhadap pelaku, akan kita persangkakan pasal 214 KUHP yaitu menyerang anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah," ujar Kapolres Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved