Gugatan Caleg Hanura Dapil Enrekang Ditolak MK
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Upi Astuti kepada Tribun
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) yang diajukan calon legislatif (Caleg) Hanura Dapil Enrekang tiga, Ir Mule.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Upi Astuti kepada Tribun, Jumat (09/08/2019).
"Permohonan Partai Hanura juga ditolak," kata Upi.
H-2 Iduladha, Ayam Potong di Pasar Sentral Bulukumba Tembus Rp80 Ribu
Gabung PDI Perjuangan? Ini Penjelasan Nurdin Abdullah
Mulle sebelumnya mengajukan gugatan terhadap KPU Enrekang di Mahkamah Konstitusi
Gugatannya terkait adanya dugaan kecurangan saat proses Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di empat TPS di Kabupaten Enrekang.
Empat TPS tersebut adalah TPS 08 Kelurahan Buntu Sugi, TPS 12 Kambiolangi, TPS 04 Tongkonan Base Masalle dan TPS 01 Batu Kede Masale.
H-2 Iduladha, Ayam Potong di Pasar Sentral Bulukumba Tembus Rp80 Ribu
Gabung PDI Perjuangan? Ini Penjelasan Nurdin Abdullah
Mule dengan Caleg Dapil 3 Hanura lainnya yang hampir dipastikan lolos ke DPRD Enrekang.
Mereka hanya berselisih enam suar. Sudarmin Tahir 966 suara dan Mule 960 suara. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: