KPK Gandeng LKaBH UMI Gelar FGD I dan II di Makassar, ini Tujuannya
Kegiatan ini dihadiri 40 audiens, terdiri dari para dosen, mahasiswa, jaksa, LSM, polisi dan lembaga hukum se Kota Makassar.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ansar
Ia menambahkan, forum ini menjadi langkah-langkah untuk mengkaji kasus biasa saja menjadi luar biasa.
"Semuanya tentu dilihat dari berapa banyak kerugian yang ditimbulkan. Apakah masuk dalam kerugian keuangan negara atau kerugian negara," tuturnya.
Sementara salah satu Jaksa KPK RI, Mohamad Nur Azis mengatakan, melibatkan PT pada forum seperti ini merupakan hal penting.
Menurutnya, para penegak hukum membutuhkan referensi baru dari ahlinya.
Unasman Polman Bertekad Jadi Kampus Rujukan Generasi Milineal di Tanah Mandar
Mantan Wali Kota Makassar Beri Sinyal Dorong Istrinya Maju Pilwalkot Makassar 2020 Mendatang
Sharp Indonesia Luncurkan Lima Unit Sharp 50 Years Mobile Display Truck Keliling Nusantara
"Di sini kan yang hadir tentu pakar hukum semua, bahkan sudah level professor semua," katanya.
"Ilmu dan pengetahuan terkait hukum tentu sangat luar, sehingga kita membutuhakn referensi untuk meng-upgrade terus wawasan kami di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, hasil dari FGD ini akan dikumpulkan dari lima PT se Indonesia dan dirangkum menjadi sebuah buku.
"Ketika ke depannya ditemukan kasus yang sama, maka tentu kita bisa mengkaji lebih dalam," jawabnya.
"Intinya kita bisa membuat terobosan baru, ide baru dan terus berinovasi sehingga kasus-kasus yang terjadi, khususnya SDA mampu kita tuntaskan tanpa ada kekeliruan," tuturnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: