Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harus Bayar Ganti Rugi ke Pelanggan Rp 839,88 Miliar, PLN Potong Gaji Pegawai,Serikat Pekerja Tolak?

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik

Editor: Anita Kusuma Wardana
HO
Harus Bayar Ganti Rugi ke Pelanggan Rp 839,88 Miliar, PLN Potong Gaji Pegawai,Serikat Pekerja Tolak? 

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi, Ini Respons Serikat Pekerja", https://money.kompas.com/read/2019/08/07/204100326/pln-pangkas-gaji-karyawan-untuk-bayar-kompensasi-ini-respons-serikat-pekerja?page=all
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Erlangga Djumena 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved