Tak Hanya Lapor Hotman Paris ke Polisi, Andar Situmorang Juga Minta KPI Tutup Hotman Paris Show
Terkait permintaan penghentian acara 'Hotman Paris Show' itu, Andar Situmorang mengirim surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tak Hanya Lapor Hotman Paris ke Polisi, Andar Situmorang Juga Minta KPI Tutup Hotman Paris Show
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea tak hanya dilaporkan ke polisi oleh pengacara Andar Situmorang.
Tayangan talkshow yang kerap dibawakan Hotman Paris Hutapea bertajuk 'Hotman Paris Show' juga dia minta dihentikan.
Terkait permintaan penghentian acara 'Hotman Paris Show' itu, Andar Situmorang mengirim surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca: Preview PSM vs Persija - Ini Komentar dan Strategi Akan Dilakukan Darije Kalezic vs Julio Banuelos?
Baca: PSM vs Persija Leg 2 Final Piala Indonesia 2018 - Begini Misi Khusus Wiljan Pluim dan Sandi Sute?
Andar Situmorang mengemukakan hal itu di depan Kantor KPI, seperti dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube beepdo. Selasa (6/8/2019).
"Mau mengantar surat resmi ke KPI untuk melaporkan dan meminta supaya KPI bertindak untuk memeriksa atau mencabut izin siaran mata acara yang ditangani oleh Hotman Paris Hutapea," jelas Hotman Paris.
Laporan itu dibuatnya atas dasar terdapat unsur tak mendidik dalam acara yang dipandu oleh Hotman Paris.
Diketahui saat ini Hotman Paris juga menjadi pembawa acara dalam program 'Hotman Paris Show' yang tayang di Inews.
Bahkan, laporan itu dibuat juga berkaitan dengan status Hotman Paris saat ini.
Dikatakan oleh Andar Situmorang bahwa pengacara yang kerap memamerkan mobil mewah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran pornografi.
Kasus tersebut juga merupakan laporan dari Andar Situmorang yang dipegang oleh kuasa hukum Farhat Abbas.
Baca: LIVE RCTI & Live meTube.id Live Streaming PSM vs Persija - Prediksi Skor Nonton di HP Tanpa Buffer
Baca: Live Streaming Timnas U-18 vs Filipina - Pemain Persib Ini Janjikan Kebanggaan Piala AFF U-18 2019
"Dalam 'mata acara' (bagian dari acara) yang dibawakan sama dia, perbuatannya sudah enggak mendidik, di samping tidak mendidik bahwa status Hotman Paris saat ini adalah tersangka," ungkap Andar Situmorang.
"Tersangka dalam UU ITE, di atas laporan saya langsung di Polda Metro Jaya."
"Kedua, dia tersangka pornografi asusila, atas laporan saya juga, melalui kuasa saya Farhat Abbas," sambungnya.

Dalam laporan itu, Andar Situmorang meminta supaya KPI segera mencabut izin atau membatalkan acara.