Kronologi Alumnus Institut Pertanian Bogor IPB Amelia Ulfa Supandi Dibunuh Sopir, Lihat Wajah Pelaku
Kronologi alumnus Institut Pertanian Bogor IPB Amelia Ulfa Supandi dibunuh sopir angkot, paman puji polisi.
Atas pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal berlapis, mulai pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, hingga penganiayaan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi 15 orang untuk menyesuaikan dan melihat alur perjalanan," ujarnya.
Pihak kepolisian mengatakan, hasil otopsi menunjukkan jika korban mengalami patah tulang leher dan luka di wajah karena benturan.
Hukuman Mati
Paman korban, Gunalan (40), mengapresiasi kinerja polisi dari Polresta Sukabumi dalam mengungkap kasus pembunuhan ponakannya.
"Apresiasi tinggi untuk jajaran Polresta Sukabumi yang telah menerjunkan tim terbaik termasuk tim IT karena kasus ini mempunyai petunjuk awal yang buram, tapi mereka bisa mengungkap motif siapa pelakunya," ujar Gunalan, Senin (5/8/2019).
Ditemui di Cianjur, Gunalan mengatakan, pihaknya bersama orangtua Amelia diminta datang ke Polresta Sukabumi untuk melengkapi berkas dan keterangan dari pihak keluarga.
Misteri terbunuhnya Amelia Ulfa Supandi sempat simpang siur karena banyak kabar dan berita diterima pihak keluarga.
Menurutnya, semula keluarga menyangka bahwa ini adalah pembunuhan berencana, tapi setelah pengungkapan, pihaknya mendapat keterangan yang jelas.
"Luar biasa kinerja kepolisian Polresta Sukabumi. Keluarga sempat bingung dengan misteri terbunuhnya Amelia, banyak dugaan dan prediksi yang membuat simpang siur. Semula kami menduga pembunuhan berencana," kata Gunala.
Mewakili keluarga, Gunala berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Saya melihat ada juga pasal maksimal hukuman mati, polisi sudah menyiapkan pasal berlapis, kalau bisa seberat-beratnya ini perlakuan biadab dan bajingan," kata Gunala.
Ia juga berharap media massa membantu mengawal kasus ini ke persidangan sampai vonis dijatuhkan.
"Keeluarga diminta datang ke Sukabumi untuk melengkapi keterangan berkas untuk naik ke kejaksaan," katanya.
Lebih lanjut, Gunala mengatakan, sepengetahuannya, pelaku merupakan aktor tunggal.
"Pelaku hanya satu karena yang lain terkait penadahan penjualan telepon selular, katanya sudah berpindah tangan beberapa kali," kata Gunalan.(*)