Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Video Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Pengendara Wanita, ini 5 Faktanya!

Viral Video Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Pengendara Wanita, ini 5 Faktanya!

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Cerita Sebenarnya Video Viral Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Pengendara Wanita (Youtube) 

Viral Video Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Pengendara Wanita, ini 5 Faktanya! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah video tindakan seorang polisi lalu lintas terhadap pengendara wanita beredar dan menjadi viral di media sosial

Peristiwa tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara dimana kejadian dipicu oleh seorang pengendara perempuan yang menolak di tilang.

Baca: Sosok Sripeni, Baru 2 Hari Jabat Plt Dirut PLN, Listrik Padam dan Disemprot Presiden Jokowi

Karena tak terima dirinya ditilang, pengendara wanita inipun lantas merekam kejadian tersebut hingga tersebar di media sosial Instagram dan YouTube.

Berikut lima fakta terkait video viral seorang polisi di Medan sumpalkan surat tilang ke pengendara dan juga nasib keduanya kini.

1. Awal Mula Ditilang, Gara-gara Lampu Kendaraan

Cerita Sebenarnya Video Viral Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Pengendara Wanita
Cerita Sebenarnya Video Viral Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Pengendara Wanita (Youtube)

Peristiwa penilangan tersebut sebenarnya sudah terjadi pada bulan Mei 2019 lalu.

Namun, warganet terus menerus mengunggah video itu hingga menjadi viral di dunia maya, termasuk Instagram dan YouTube.

Melalui video tersebut diketahui bahwa seorang pengendara wanita itu marah-marah dan tidak terima dirinya ditilang karena permasalahan lampu.

Kendati menolak, pihak kepolisian bersikeras untuk menilangnya.

Ia pun mencoba memebrikan secarik kertas berwarna biru kepada pengendara wanita tersebut.

Terdengar si pengendara wanita mengatakan dirinya ditangkap namun tidak bagi pengendara lainnya.

"Yang lain tak ditangkap.

Perkara ini aja nyah. Iya memang, aku rekam ini.

Kami tahu, ya udah lah," kata si perempuan, dalam video.

2. Keluar Kata Umpatan

Pihak kepolisian yang bertugas pun harus menahan rasa amarahnya ketika mengetahui aksinya tersebut direkam oleh si pengendara.

Kamera ponsel si pengendara lantas menampilkan sebagian tubuh pihak kepolisian yang bertugas.

Saat inilah terdengar kalimat umpatan yang menyebut nama binatang oleh si pengendara perempuan.

Video pun berlanjut dengan menampilkan aspal jalanan.

"Gak usah paksa-paksa aku, bagus-bagus kau.

Ah. Ke mulutku itu kau tarik," katanya.

Dari penelusuran di media sosial, video tersebut satu kali diunggah di Instagram pada 14 Juli 2019 oleh akun joniarnainggolan dengan judul "#viral : Oknum Lantas Polrestabes Medan kasar. Memasukkan surat tilang ke mulut si ibu pengendara".

Di laman Instagram, video ini tayang sebanyak 472 kali dengan 15 komentar.

Sementara di YouTube, video tersebut sudah diunggah sebanyak 5 kali oleh akun berlainan dengan judul serupa.

3. Keterangan Kasatlantas Polrestabes Medan

Melansir dari Kompas.com (grup Surya.co.id), Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2019 lalu.

Ia pun menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena seorang pengendara wanita menolak ditilang karena masalah lampu.

Juliani juga mnegatakan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti video yang beredar luas itu.

"Waktu itu dia enggak terima karena ditindak hanya gara-gara lampu, sementara di sebelahnya ada pelanggaran dan di situ juga ada petugas.

lebih lanjut, Juliani menerangkan bahwa si pengendara wanita ini juga memaki-maki petugas kepolisian.

"Di situ dia maki-maki petugas kok.

Jangan lihat di satu sisi saja," kata Juliani, Jumat (2/8/2019) sore.

Di lokasi (pos di Wisma Benteng), perempuan tersebut tidak sendirian, ada anggota polisi lainnya.

Menurutnya, akhir-akhir ini memang banyak pengendara yang merekam aksi pihak kepolisian yang etngah melakukan aksi penilangan dan anggotanya pun telah menyadari hal tersebut.

Sehingga polisi berusaha tidak meladeninya.

Namun, tilang tetap diberikan dan perempuan tersebut kemudian membayarnya melalui bank.

3. Nasib Si Pengendara Wanita

Dijelasakan Juliani, si pengendara wanita yang ditilang tersebut kemudian meminta maaf.

"Setelah itu, begitu ditilang ibu itu sadar dan langsung datang ke kantor di Lapangan Merdeka, langsung minta maaf ibu itu.

Ia menyebutkan bahwa ibu-ibu pengendara motor tersebut tengah emosi ketika ditilang.

'Waduh maaf lah pak saya tadi emosi'. Tapi, video itu sudah di-share ke mana-mana sama pihak-pihak lain'," kata dia.

Lebih lanjut, Juliani dan pihak kepolisian sudha menyadari bahwa masih ada masyarakat yang tidak menyukai petugas polisi, apalagi terkait adanya penindakan.

Saat itu, si pengendara wanita yang bersangkutan juga sudah dihimbau untuk tidak melakukan tindakan serupa, terlebih lagi memaki-maki petugas kepolisian yang bertugas.

Oleh petugas tersebut, yang juga sudah diminta keterangannya oleh Propam, persoalan tersebut menurutnya tidak diperpanjang dan tilang tetap diberikan.

5. Proses Penyelidikan

Video viral tersebut diunggah beberapa kali oleh warganet melalui media sosial Instagram dan YouTube hingga menuai banyak komentar dari pengguna lainnya.

Mengenai video yang terus diunggah berulangkali, pihaknya akan menyelidikinya untuk menemukan motif dibalik diunggahnya video tersebut berulang-ulang.

"Sikap kami, mungkin kami akan selidiki ya, apa motif orang mengulang-ulang video itu.

Itu kan video sudah beberapa waktu lalu, itu juga sepihak.

Tak mungkin lah, surat tilang itu, sampai katanya disumpal.

Ditaruk di mulutnya," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Video Viral Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Ibu-Ibu, Begini Nasibnya Sekarang, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/05/5-fakta-video-viral-polisi-medan-sumpalkan-surat-tilang-ke-mulut-ibu-ibu-begini-nasibnya-sekarang?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved