Jika Film Melanggar, Ini Penjelasan Anggota Lembaga Sensor Film
Anggota Lembaga Sensor Film (LSF), Dyah Chitraria Liestyati mengungkapkan, saksi bagi pelanggar sensor film melalui mekanisme pleno.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Lembaga Sensor Film (LSF), Dyah Chitraria Liestyati mengungkapkan, saksi bagi pelanggar sensor film melalui mekanisme pleno.
Ia menjelaskan, mekanisme sanksi ini sudah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Kalau ada film yang melanggar maka kita rekomendasi ke Menteri untuk dicabut dari peredaran," katanya dalam materi sosialisasi cara memilih dan memilah tontonan.
Baca: Begini Kronologi Penikaman Hingga Tewas di Jalan Toddopuli 2 Makassar
Baca: Samsat Makassar II Sosialisasi Pajak Kendaraan dengan Gowes ke Lorong
Baca: VIDEO: Suasana Gala Dinner IKA Smansa Makassar Angkatan 1994
Hal ini dia sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2019 di Hotel Aryaduta, Jl Penghibur, Makassar, Sulsel, Senin (5/8/2019).
Permendikbud ini membahas tentang pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton dan penarikan film dan iklan film dari peredaran.
Dalam Bab V Penarikan Film dan Iklan Fim dari Peredaran pasal 29 ayat 1) film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat.
Ia juga menjelaskan, standar penyensoran untuk film barat dengan nasional sama.
"Kalau terlalu banyak kita sensor maka kita tolak saja," katanya.
Selama bulan April 2019, LSF sudah menyensor 1.747 film nasional, 759 film impor.
Sementara itu, 10 judul impor tak lolos sensor film.
Dari klasifikasi umur, sebanyak 250 judul untuk semua umur (SU), 1.442 judul untuk 13 tahun ke atas, 733 judul untuk 17 tahun ke atas, dan 38 untuk 21 tahun ke atas.
Dyah menjelaskan, penonton semua umur adalah film dan iklan film dengan kode SU berisi judul, tema, gambar dan agedan, suara, teks terjemahan yang tidak merugikan perkembangan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak.
Peran orang tua yakni membimbing anak mengenal keanekaragaman, membimbing anak mengenal mana fakta atau fantasi, dan membimbing anak mengenal persamaan dan perbedaan dengan tujuan meningkatkan keterampilan membedakan yang baik dan buruk.
Sementara itu, penonton 13+ adalah film yang cocok untuk anak-anak beranjak dewasa.
Penonton 17+ untuk penonton berusia 17 tahun ke atas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anggota-lembaga-sensor-film-lsf-dyah-chitraria-liestyati.jpg)