Empat Hari Nunggak, Gaji ASN Takalar Cair Hari Ini
"Alhamdulillah sudah cair. Kita sudah bayarkan mulai hari ini," kata Wakil Bupati Takalar, Ahmad Daeng Se're kepada Tribun, Senin (5/8/2019).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Gaji aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akhirnya mulai dibayarkan pada Senin (5/8/2019) hari ini.
Setelah menunggu selama empat hari, penantian panjang 500-an ASN Takalar akhirnya berakhir. Hak para ASN ini mulai dibayarkan melalui rekening setelah menundak sejak 1 Agustus 2019 lalu.
"Alhamdulillah sudah cair. Kita sudah bayarkan mulai hari ini," kata Wakil Bupati Takalar, Ahmad Daeng Se're kepada Tribun, Senin (5/8/2019).
Pria yang akrab disapa Aji Dede ini melanjutkan, pencairan gaji ASN tersebut disampaikan usai apel pagi di Kantor Bupati Takalar.
Ini Calon Pimpinan DPRD Luwu dan Maros dari Partai Golkar
Wabup Bantaeng Serahkan 4 Ranperda ke DPRD, Apa Saja itu?
Siang Ini Sudah Bisa Pre-Order via Lazada, Ini Spesifikasi dan Harga Vivo Z1 Pro, Cocok untuk Gamers
Aji Dede mengakui, jika kebijakan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) ini menyebabkan adanya keterlambatan gaji bagi ASN. Ada sejumlah hal teknis yang mesti dirampungkan.
"Saya instruksikan (pencairan gaji) pada apel pagi, bahwa ini perintah Bupati dan Wakil Bupati," imbuh Aji Dede..
Orang nomor dua Takalar ini menilai, semestinya ada pemberian sanksi atas keterlambatan gaji ini. Sanksi itu, katanya, sejatinya diberikan kepada OPD terkait.
Hanya saja, Dede menyebut jika pemberian sanksi merupakan wewenang Bupati Takalar.
"Iya harus ada sanksi, kepada OPD yang terkait. Tapi itu kebijakan Bupati," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberikan tanggapan soal ada keterlambatan gaji ASN selama empat hari ini.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi via telepon dan pesan Whatsapp, namun belum mendapat respon.
Ini Calon Pimpinan DPRD Luwu dan Maros dari Partai Golkar
Wabup Bantaeng Serahkan 4 Ranperda ke DPRD, Apa Saja itu?
Siang Ini Sudah Bisa Pre-Order via Lazada, Ini Spesifikasi dan Harga Vivo Z1 Pro, Cocok untuk Gamers
Efek Penggabungan OPD
Keterlambatan gaji ratusan aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Takalar disebabkan adanya penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah Kabupaten Takalar menggabungkan sejumlah OPD berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan pada Februari 2019 lalu.
Hal itu tertuang dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2019.
Sekretaris Kabupaten Takalar Arsyad mengatakan, anggaran untuk gaji para ASN tidak pernah tidak tersedia. Anggarannya telah ada, termasuk untuk Agustus 2019.
Hanya saja, ada sejumlah administrasi yang mesti diselesaikan sebelum anggaran gaji disalurkan.
"Ini kan soal keuangan secara teknis, jadi harus hati-hati. Tapi hal ini sudah jadi perhatian, Bupati sudah kasih petunjuk," kata Arsyad kepada Tribun.
"Alhamdulillah sudah kita bayarkan hari ini. Mudah-mudahan tidak akan terulang lagi," tandasnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wakil-bupati-takalar-ahmad-daeng-sere-menyampaikan-arahan.jpg)