Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anaknya Membunuh, Ibu Anggota TNI Prada Deri Permana Bertingkah Begini Depan Ibu Korban Vera Oktaria

Usai anaknya membunuh, ibu anggota TNI Prada Deri Permana bertingkah begini di hadapan ibunda korban Vera Oktaria.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN SUMSEL/MA FAJRI
Anggota TNI Prada Deri Pramana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). 

Namun, sampai saat ini tidak ada.

Dari keterangan Leni, sebelumnya dirinya sudah meminta tolong kepada RT untuk menjadi pendamping meminta maaf kepada keluarga korban.

Kemudian sidang pun berlanjut dengan menunjukan bukti-bukti pembunuhan Vera oleh Prada Deri Pramana.

Gergaji, motor, koper dan barang bukti lainnya ditunjukan di persidangan.

Makan Jeruk

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada Deri Pramana

Dalam dakwaan terungkap setelah memutilasi Vera Oktaria, Prada Deri Pramana duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.

"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV. Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan, Kamis.

Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli Prada Deri Pramana di pasar tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, saat membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi. 

Seluruh barang tersebut rencananya digunakan Prada Deri Pramana untuk membungkus jenazah korban.

"Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas sehingga dia membatalkan memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan koper tersebut," ungkapnya mengatakan.

Karena kebingungan untuk menghilangkan jejak, Prada Deri Pramana pun menghubungi rekannya untuk meminta saran.

Temannya tersebut menyarankan agar Prada Deri Pramana membakar tubuh Vera Oktaria di dalam kamar.

"Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek. Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh agar terbakar ketika obat nyamuk yang dihidupkan habis, tapi gagal," kata Mayor D Butar Butar.

Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada Deri Pramana gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved