Polsek Pallangga Bisa Terbitkan SKCK
Hal itu disampaikan oleh Kaur Mintu Satintelkam Polres Gowa Aiptu Anas. "Selain di Polres Gowa, di Polsek Pallangga juga kini sudah bisa menerbitkan S
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kabar gembira kini bagi masyarakat Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dapat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Pallangga Polres Gowa.
Hal itu disampaikan oleh Kaur Mintu Satintelkam Polres Gowa Aiptu Anas. "Selain di Polres Gowa, di Polsek Pallangga juga kini sudah bisa menerbitkan SKCK," terang Aiptu Anas, Minggu (4/8/2019).
Mahasiswa KKN PPM UNM Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan Masyarakat di Sidrap
Apakah Disengaja? Ponsel Hotman Paris Hilang Lalu Ada 390 Foto Mesum Bukti Laporan Farhat Abbas
Prediksi Skor & Line-up Barito Putera Vs Persib, ini Cara Nonton via Vidio Premier TV Streaming
Putra Basmin Mattayang Kembali Pimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Luwu
Ketatnya Pengamanan PSM vs Persija, Dalam Stadion Ada 706 Kostrad, TNI AL, AU dan Brimob
Pengaktifkan layanan penerbitan SKCK di Polsek Pallangga ini dilakukan seiring dengan telah lengkapnya perangkat dalam penerbitan SKCK di Polsek Pallangga.
Layanan ini pun hanya diberlakukan untuk warga yang memiliki KTP Kecamatan Pallangga.
Tak hanya itu, SKCK yang diterbitkan oleh Polsek Pallangga hanya diberlakukan bagi pemohon yang akan menggunakannya untuk keperluan di dalam wilayah hukum Polsek Pallangga.
Aiptu Anas menyampaikan, bagi warga Kecamatan Pallangga yang hendak menggunakan SKCK untuk keperluan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Pallangga.
"Silakan mengurus SKCK di Polsek Pallangga dengan tetap mengikuti persyaratan umum yang berlaku," kata Aiptu Anas.

Sementara itu keperluan umum di luar Kecamatan Pallangga, warga diminta mengurus SKCK di kantor Polres Gowa.
Sementara itu, Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyatno juga membenarkan perihal tersebut.
Perwira polisi tiga balok ini menuturkan, pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Pallangga telah dibuka sejak Jumat (2/8/2019) dua hari lalu.
"Jadi, bagi warga Pallangga yang akan memohon SKCK untuk keperluan di dalam wilayah hukum Kecamatan Pallangga, silahkan datang ke Polsek Pallangga ini," jelasnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Mahasiswa KKN PPM UNM Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan Masyarakat di Sidrap
Apakah Disengaja? Ponsel Hotman Paris Hilang Lalu Ada 390 Foto Mesum Bukti Laporan Farhat Abbas
Prediksi Skor & Line-up Barito Putera Vs Persib, ini Cara Nonton via Vidio Premier TV Streaming
Putra Basmin Mattayang Kembali Pimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Luwu
Ketatnya Pengamanan PSM vs Persija, Dalam Stadion Ada 706 Kostrad, TNI AL, AU dan Brimob