Aparatur Desa Pertanyakan Insentif yang Tak Diberikan Kades Taring
Kepala Desa Taring, Abd Asis G disebutkan tidak memberikan tunjungan insentif kepada sejumlah aparatur desanya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sejumlah aparatur desa mempertanyakan kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Taring, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Kepala Desa Taring, Abd Asis G disebutkan tidak memberikan tunjungan insentif kepada sejumlah aparatur desanya.
Skor Live Indosiar, Live Streaming Vidio.com Barito Putera vs Persib Bandung, Tanpa Gelandang Asing
Polsek Pallangga Bisa Terbitkan SKCK
Mahasiswa KKN PPM UNM Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan Masyarakat di Sidrap
Apakah Disengaja? Ponsel Hotman Paris Hilang Lalu Ada 390 Foto Mesum Bukti Laporan Farhat Abbas
Prediksi Skor & Line-up Barito Putera Vs Persib, ini Cara Nonton via Vidio Premier TV Streaming
Hal itu bermula ketika penerbitan SK mutasi terhadap tiga aparatur pada 30 April 2019 lalu. Tiga aparatur dimutasi dari posisinya.
Ketiganya yaitu Herianto dari Sekretaris Desa menjadi Kepala Seksi Kesra. Kedua Bakri dari Kaur Keuangan diturunkan menjadi staf pemerintahan. Ketiga Ryan Nur Abdi diturunkan menjadi Staf Kasi.
Bakri menyampaikan keberatan lantaran tidak diberikan tunjungan insentifnya untuk bulan Januari hingga April.
Bakri menyebut, tunjungan tersebut merupakan haknya lantaran SK mutasi keluar 30 April.
"Kenyataannya saya tidak diberikan tunjungan insentif saya sebagai Kaur Keuangan. Padahal saya bekerja sejak Januari hingga April," kata Bakri kepada Tribun, Kamis (1/8/2019).
Bakri melanjutkan, sejatinya total insentif untuk dirinya itu berjumlah Rp7.4 juta. Rinciannya Rp1.850.000 dikali empat bulan.
"Itu hak saya, ada fakta integritas dengan jabatan Kaur Keuangan yang saya tanda tangani pada Januari."
"Kenapa diberikan kepada pengganti saya. Padahal dia baru masuk mulai Mei 2019," sesal Bakri.
Aparatur pengganti yang dimaksud Bakri yaitu, Arivin yang bertindak sebagai Plt Sekretaris Desa sekaligus Kaur Keuangan. Arivin disebutkan tidak pernah masuk kantor selama Januari hingga April 2019.
"Yang terima gajiku Arivin tidak pernah masuk kantor selama Januari-April yang ditetapkan namanya dalam SK," sesal Bakri.
Hal yang sama dialami oleh Ryan Nur Abdi yang semula menjabat sebagai Kepala Seksi Kesra. Tunjangan insentif Herianto tak diberikan kepada dirinya pasca diturunkan menjadi Staf Kepala Seksi Kesra.

Jumlahnya juga Rp1,8 juta per bulan. Padahal Ryan Nur Abdi masih bekerja sebagai Kasi Kesra hingga akhir April 2019.
"SK mutasinya keluar tanggal 30 April, tapi insentif kami tidak diberikan. Padahal kami masih terhitung mendudukki jabatan semula," sesal Bakri.