Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkosa Nenek 74 Tahun, Pria 32 Tahun ini Mengaku Siap Bertanggung Jawab Jika si Nenek Hamil

Seorang pria berusia 32 tahun, BA Nekat memperkosa nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Perkosa Nenek 74 Tahun, Pria 32 Tahun ini Mengaku Siap Bertanggung Jawab Jika si Nenek Hamil 

TRIBUN-TIMUR.COM-Seorang pria berusia 32 tahun, BA Nekat memperkosa Nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

BA mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Bahkan, ia siap bertanggung jawab jika si nenek Hamil.

“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu Hamil, saya siap bertanggung jawab,” kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

Namun, dia mengaku tidak memerkosanya.

Baca: Bayar Pakai Go Pay Lebih Murah di Alfamidi, Dapat Potongan Hingga Rp 20 Ribu

Baca: Cabuli Anak Sendiri, Zainuddin Dg Sila Diusir dari Kelurahan Tolo Barat Jeneponto

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

“Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Nenek 74 Tahun Mengaku Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil"

Kisah lain dari Bandung

Masih tentang pemerkosaan terhadap seorang nenek.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved