Kok Ada Farhat Abbas Dibalik Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar Hotman Paris
Kok Ada Farhat Abbas Dibalik Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar Hotman Paris
Kok Ada Farhat Abbas Dibalik Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar Hotman Paris
TRIBUN-TIMUR.COM,- Kini ada orang berani melaporkan Hotman Paris ke Polisi.
Setelah sebelumnya berhadapan dengan Farhat Abbas di kasus ikan asin, kini Hotman Paris akan kembali berhadapan dengan kasus dugaan pornografi melibatkan Hotman Paris.
Baca: Bejat! Hampir 1 Tahun Ayah Cabuli Anak Setiap Kali Mabuk Maksa & Ancam Jika Lapor, Video Pengakuan
Baca: Dulu Tinggalkan Anak Suami di Rumah Angel Karamoy Gagal Nikah Padahal Sudah Ukur Baju Pengantin
Baca: Evi Masamba Melahirkan, Netizen Salfok Sama Hidung & Nama Anaknya Agak Susah Disebut, Mirip Siapa?
Baca: RAMALAN ZODIAK Minggu 4 Agustus 2019 Capricorn Tertekan, Libra Optimis & Virgo Mujur
Baca: Evi Masamba Diganjar Honor Setara Ayu Ting Ting, Siapa Sangka Gini Foto Tampakan Dapur di Rumahnya
Baca: PRIA Ini Gugat Mantan Pacarnya Balikin Biaya Pacaran Rp 40 Juta, Dituntut Balik Uang Sewa Toilet
Baca: Ivan Gunawan di Ranjang Mesra Sampai Peluk Ayu Ting Ting, Ibu Bilqis Nyender Ruben Jadi Obat Nyamuk
Pengacara Hotman Paris Hutapea dapat ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar jika terbukti menyebarkan konten pornografi.
Diketahui pengacara Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan dugaan menyebarkan konten pornografi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Farhat Abbas melakukan pelaporan itu sebagai wakil LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin oleh Andar Situmorang, yang juga seorang pengacara.
"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," sebut Andar Situmorang saat ditemui pada Jumat (2/8/2019) siang, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).
Dalam laporannya, Andar Situmoran dan Hotman Paris menuding Hotman melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Tudingan itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu apabila Hotman Paris terbukti melakukan tindak penyebaran konten pornografi, ia dapat dijerat hukuman dengan maksimal enam tahun penjara.
Selain itu denda maksimal hingga Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang seusai bunyi pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.'
Sedangkan Farhat Abbas dan Andar Situmorang dalam melaporkan Hotman Paris, membawa 390 screenshot foto yang disebut berasal dari tangkapan layar unggahan akun sosial media Hotman Paris.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshoot dan video," jelasnya.

Andar Situmeang yang mengaku pengacara Pablo Benua begitu emosional ketika laporannya terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea ditolak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019). (Warta Kota)
Sedangkan Andar Situmorang menyebutkan ada konten mengenai vlog asusila 'ikan asin' dalam akun Hotman Paris.
Diketahui Hotman Paris pernah berseteru melawan Farhat Abbas dan Andar Sitomorang dalam kasus vlog 'ikan asin' dengan membela klien masing-masing.
Hotman Paris saat itu membela Fairuz A Rafiq yang menjadi korban dalam kasus penghinaan di vlog tersebut.
Dan Andar Situmorang, Farhat Abbas saat itu membela Rey Utami dan Pablo Benua yakni terlapor yang kini berstatus sebagai tersangka.
Andar Situmorang menerangkan, dihapusnya konten pornografi di Instagram Hotman Paris sama dengan kasus yang menjerat Rey Utami dan Pablo Benua.
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," terangnya.
Tanggapan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono merespons laporan Andar Situmorang dan Farhat Abbas.
"Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ucap Argo.
Dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti kita klarifikasi, pelapornya kami mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kami gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," pungkasnya.
Pembelaan Hotman Paris
Hotman Paris pun membantah telah membuat konten pornografi yang disebutkan oleh Andar Situmorang dan Farhat Abbas.
Ia menyebut jika pengacara pintar tak mungkin membuat video porno di Instagramnya.
Menurutnya ia terlalu sukses hingga banyak yang merasa iri.
"Mana ada pengacara pintar buat vidio porno di ig-nya? He he begini kalau terlalu sukses banyak iri dan iri," ujar Hotman dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Hotman Paris pun mengatakan ia telah kehilangan handphone-nya sebelum dilaporkan.
Sedangkan sebelumnya ia merasa tak pernah mengunggah konten pornografi.
"HP yang hilang ngak tau apa isinya sesudah hilang, 2 jam sesudah hilang sudah buat surat keterangan hilang agar bisa blokir di Grapari dan sudah blokir. Ngak pernah lihat ada video aneh. Kalau sesudah hilang mana aku tau," kata Hotman Paris kembali.
Hotman Paris juga sempat mengunggah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (2/8/2019).
Surat laporan kehilangan itu bernomor laporan LPC/2899/VII/2019/Bali/Res. Banding/Sek Kuta Utara.
Dari dalam laporan kehilangan itu Hotman Paris menuliskan kehilangan satu buah Iphone XSMax No Sim Card.
Disebutkan hilang pada Sabtu, (27/7/2019) di Jalan Raya Petitenget Kuta Utara Kabupaten Bandung.
Dan laporan ini dibuat oleh Hotman Paris pada tanggal Minggu (28/7/2019).
Laporan itu juga telah ditandatangani oleh Hotman Paris.
Hotman Paris juag menuliskan akan membeikan imbalan bagi yang mengembalikan handphone miliknya.
"Yg mengembalikan hp Gus Lora Hotman di beri hadiah seharga Hp Ipone termahal! Di lapor polisi di bali sekitar jam 2 subuh tgl 28 juli2019 dan segera di blokir Grapari dan di beri kartu baru!!," tulis @hotmanparisofficial.

Pengacara Hotman Paris Hutapea membuat sayembara di akun media sosialnya, pada Kamis (2/9/2019). (Capture IG @hotmanparisofficial)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hotman Paris Terancam Maksimal Penjara 6 Tahun & atau Denda Rp 1 M jika Farhat Abbas Menangkan Kasus, https://wow.tribunnews.com/2019/08/03/hotman-paris-terancam-maksimal-penjara-6-tahun-atau-denda-rp-1-m-jika-farhat-abbas-menangkan-kasus.