Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji ASN Belum Cair, Legislator Soroti Kinerja Pemda Takalar

Ketua Komisi II DPRD Takalar, Sulaiman Rate Daeng Laja menuturkan, perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
darullah/tribuntakalar.com
Sekda Takalar, H Arsyad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, mempertanyakan kinerja pemerintah terhadap keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi II DPRD Takalar, Sulaiman Rate Daeng Laja menuturkan, perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sejatinya tidak menjadi penghalang untuk pencairan gaji.

Sebab, penggabungan OPD tersebut ditetapkan sejak enam bulan yang lalu, yakni 18 Februari 2019.

Enam Pelajar dari Malaysia Bakal Mondok di Ponpes Darunnaiem Soppeng

Hadapi PSM, Persija Tidak Uji Coba Lapangan Mattoanging Makassar?

Nantikan Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2019 Sirkuit Brno, Marc Marquez Raih Hasil Positif di FP

Evi Masamba Melahirkan, Netizen Salfok Sama Hidung & Nama Anaknya Agak Susah Disebut, Mirip Siapa?

Sulaiman yang mengurusi bidang keuangan dan ekonomi ini menilai, Pemkab Takalar lamban dalam mengurus administrasi keuangan. Akibatnya ada keterlambatan pencairan gaji ASN OPD baru.

Politisi PKS ini pun mempertanyakan kinerja sejumlah OPD Pemkab Takalar selama enam bulan ini. Ia mempertanyakan kinerja TAPD, Bidang Keauangan, hingga Bagian Tata Organisasi dan Laksana (Ortala).

"Penggabungan OPD itu telah ditetapkan sejak Februari. Semestinya segala administrasinya telah diproses sejak saat itu," tegas Sulaiman kepada Tribun, Sabtu (3/8/2019).

"Kita sangat sesalkan ini. Kita pertanyakan apa sebenarnya yang dikerja pemerintah daerah yang memiliki tupoksi tugas terkait itu, padahal ada waktu selama enam bulan," imbuh Sulaiman.

Pemkab Takalar diketahui melakukan peleburan sejumlah OPD, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Takalar No 2 Tahun 2019.

Perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar, pada Senin 18 Februari 2019 lalu.

Penjelasan Sekretaris Kabupaten Takalar

Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar belum menerima gaji untuk bulan Agustus 2019.

Ratusan ASN itu berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan peleburan pada Februari 2019 ini.

Berbeda dengan ASN dari OPD lainnya yang telah menerima gaji mereka sejak Kamis (1/8/2019) dua hari lalu. ASN dari OPD yang dilebur mesti bersabar menantikan gajinya.

Sekretaris Kabupaten Takalar Arsyad yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan adanya keterlambatan gaji ini.

Arsyad beralasan, keterlambatan gaji ini disebabkan adanya perubahan nomenklatur terhadap sejumlah OPD, bukan karena ketiadaan anggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved