Lima Tahun UU Desa Terlaksana Bisa Rubah Wajah Desa
Melalui rilisnya, Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT, Idham Arsyad menilai, keberhasilan ini merupakan prestasi terbaik masyarakat dan pemeri
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Lima Tahun pelaksanaan UU Desa No.6/2014 telah banyak memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui rilisnya, Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT, Idham Arsyad menilai, keberhasilan ini merupakan prestasi terbaik masyarakat dan pemerintah desa dalam melaksanakan mandat UU Desa didukung komitmen politik yang kuat dari Pemerintah Pusat.
Detik-detik Athalla Naufal Adik Verrell Bramasta Digrebek Polisi, Venna Melinda Nangis Histeris
Ribuan Obat Daftar G Diamankan, Polres Maros: Sasarannya Anak Muda dan Pelajar
Peserta Darul Arqam Madya IMM Enrekang Dapat Materi Penyuluhan Bahaya Narkotika
Daftar Nama-nama Kapolda yang Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Pol Tito Karnavian
Peserta Darul Arqam Madya IMM Enrekang Dibekali Materi Penyuluhan Bahaya Narkotika
" Kemajuan dibidang pembangunan infrastruktur desa sangat nyata kontribusinya dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat desa seperti pembangunan jalan tani, embung, tambatan perahu, juga termasuk pembangunan infrastruktur yang memperlancar dan mendekatkan akses pelayanan publik ke warga desa" ujar Idham Arsyad, Jumat (2/8/2019).
Namun demikian, Idham melihat masih banyak pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius bagi pemerintahan Jokowi - KH Ma'ruf Amin ke depan.
Secara khusus Ketua Gerbang Tani ini menanggapi pembagian urusan desa.
Dimana pemerintahan desa dibawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri sedang urusan pembangunan dan pemberdayaan dibawah kewenangan Kementerian Desa PDTT
Pembelahan ini mengakibatkan di lapangan pemerintah desa kesulitan dalam melaksanakan kebijakan setingkat Peraturan Menteri.
"Seperti pembelahan urusan desa ini tidak sejalan dengan mandat UU Desa, Desa jadi terkena sunami regulasi yang terkadang satu sama lainnya tidak sinkron, seperti Permendagri No.114/2014 versus Permendesa No.1/2015" tegas Idham.
Karenanya Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT ini berharap agar Presiden Jokowi mengembalihkan ruh UU Desa dengan menyatukan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan desa dalam satu kementerian dan lembaga saja.
Hanya saja infrastruktur embung di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba banyak tidak maksimal dalam menyediakan air untuk kebutuhan pertanian warga. Misalnya saat kemaru embung itu ikut kering. Atasa masalah itu petani meminta mengevaluasi pelaksana embung di tingkat kabupaten hingga desa. (*)
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Detik-detik Athalla Naufal Adik Verrell Bramasta Digrebek Polisi, Venna Melinda Nangis Histeris
Ribuan Obat Daftar G Diamankan, Polres Maros: Sasarannya Anak Muda dan Pelajar
Peserta Darul Arqam Madya IMM Enrekang Dapat Materi Penyuluhan Bahaya Narkotika
Daftar Nama-nama Kapolda yang Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Pol Tito Karnavian
Peserta Darul Arqam Madya IMM Enrekang Dibekali Materi Penyuluhan Bahaya Narkotika