Diputuskan & Lamarannya Ditolak PRIA Ini Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta
Diputuskan & Lamarannya Ditolak PRIA Ini Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta
Diputuskan & Lamarannya Ditolak PRIA Ini Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM,- Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.
Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.
Baca: Diari Merah Putih Almarhuma Aurel Tulis Latihan Terakhir Ayah Sebut Ada Teror Sadis Senior
Baca: Siapa Akan Dipilih Ayu Ting Ting? Dua Pria Ini Sangat Masuk Kriterianya, Shaheer Sheikh Apalagi
Baca: Ayu Dewi Sahabat Olga Ingin Tutup Sumur Usai Lahiran, Alasan Mantan Zumi Zola Itu Tidak Lazim
Baca: Beda Saat Bersama Ahmad Dhani Dulu, Liat Kelakuan Irwan Mussry ke Keluarga Besar Maia Estianty\
Baca: BANDINGKAN Kekayaan Jennifer Jill Istri Ajun & Raffi Ahmad Suami Nagita Pembantu Sudah Beda Jumlah
Baca: Lala Banjir Air Mata Cerita, TERNYATA Rafathar Sering Sedih di Sekolah Karena Raffi Ahmad Nagita
Baca: RAMALAN ZODIAK Sabtu 3 Agustus 2019 Besok: Scorpio Khawatir & Pisces Dapat Kabar Buruk
"Alfridus menggugat mantan kekasihnya itu karena Fransiska memutuskan hubungan keduanya saat hendak dipinang Alfridus," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Alfridus meminta agar Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan, sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.
“Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta), dan dia menjawab ia kaka tidak apa-apa,” kata kuasa hukum Fransiska Nona Lian, Marianus Moa, SH, dalam sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus Arianto di Pengadilan Negri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019).
Sementara itu, pihak tergugat yaitu Fransiska dalam keterangan saat persidangan, menilai gugatan Alfridus tidak mendasar karena selama berhubungan apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.
Fransiska mengatakan, dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri).
Fransiska pun tak ingin menjadi istri ketiga Alfridus.
Lamaran Ditolak
Sebelum putus cinta, Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin berpacaran sejak Februari 2015.
Bahkan Alfridus Arianto sempat hendak melamar Fransiska Nona Lin. Namun lamaran itu ditolak, karena saat itu masih dalam suasana berkabung.
Namun, kisah asmara Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin ini berakhir setelah diketahui, ternyata Alfridus Arianto telah dua kali menikah.
Istri pertama dinikahi di Makassar. Dari pernikahan ini dikarunia seorang anak, sedangkan istri kedua dinikahi di Gereja Pantekosta Surabaya juga memiliki seorang anak.
“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga,” ujar Marianus.