Dulu Naik Rp 20 Ribu, Berapa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kali Ini? Penyebabnya & Komentar Menkes
Masyarakat hara bersiap! Pemerintah telah menyepakatai usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.
Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Baca: Pulang Kerja Tugas, M Diparangi Ayah Kandungnya Sendiri di BTN Antara
Baca: FOTO: Jenazah IYL Tiba di Rumah Ibundanya Jalan Haji Bau Makassar
Baca: PSM Tantang Bali United, Laga Reuni Abdul Rahman dan Taufik Hidayat
Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan.
Kata Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan masih berupa rencana.
"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden.
Ia mengatakan, kenaikan premi tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, Jumat (2/8/2019).
Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan yang berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.
Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.