10 Syarat Ini Belum FPI Lengkapi, Kemendagri Siap Tidak Beri Izin Perpanjangan Bukan Soal Jokowi
10 Syarat Ini Belum FPI Lengkapi, Jika Tidak Kemendagri Tidak Beri Izin Perpanjangan Bukan Soal Jokowi
10 Syarat Ini Belum FPI Lengkapi, Jika Tidak Kemendagri Tidak Beri Izin Perpanjangan Bukan Soal Jokowi
TRIBUN-TIMUR.COM,- Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi membeberkan perkembangan proses perpanjangan masa berlaku izin Front Pembela Islam (FPI).
Lutfi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu kelengkapan syarat perpanjangan izin berdirinya FPI.
Baca: Parah! Anak Buah Anies Baswedan Minta Jatah Sapi Qurban ke Pedagang Syarat Izin Jualan
Baca: PRIA Makan Kucing Hidup-hidup Viral Ditangkap Polisi, Kaitan Ilmu Hitam Keluarga: Di Rumah Suka Aneh
Baca: 6 Makanan Pemicu Kanker Otak Buat Agung Hercules Meninggal, Waspada Suplemen Tak Jelas
Baca: Adik Prabowo Kabarnya Diusul ke Jokowi, Sandi Tak Wagub Lagi & Ngakak Ditanya Ditawari Menteri
Baca: Gaji Sopir Raffi Ahmad Nagita Kalahkan Gaji Menteri Sri Mulyani, Asisten Meri Setara Gaji Wapres
Baca: Natasha Wilona Hito Caesar Gantikan Romantisme Irish Bella Amar Zoni di Sinetron Baru SCTV Ini
Baca: Se-Ranjang Ussy Sulistiawaty, Gading Akui Tak Menyesal Nikahi Gisel Tapi Nyesal Giniin Pacar Wijin
Baca: Bukan Orang Lain, Ini Sosok di Balik Rentetan Santet & Teror Ruben Onsu, Suami Sarwendah Ikhlas
Hal itu Lutfi ungkapkan melalui acara 'Mata Najwa' unggahan kanal Youtube Najwa Shihab, pada Rabu (31/7/2019).
"Jadi sebenarnya pemerintah ini menunggu dari FPI, kami sudah bersurat kepada FPI."
"FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada tanggal 20 Juni, 20 Juni itu tepat akan berakhirnya SKT FPI," ungkap Lutfi.
Setelah diperiksa Kemendagri, rupanya FPI belum memenuhi 10 syarat perpanjangan SKT.
"Pada saat itu kami terima, kami verifikasi tingkat awal, kami cek ternyata ada 10 hal yang belum dilengkapi FPI," jelasnya.
Lutfi lantas membantah bahwa ada unsur politis soal perpanjangan FPI.
Pasalnya secara administratif, FPI belum melengkapi syarat-syarat perpanjangan SKT ormas.
"Pada tanggal 10 Juli pas 15 kerja, kami jawab sudah bersurat pada FPI, kami jelaskan agar FPI melengkapi ini.. ini."
"Jadi enggak ada itu politis, prinsipnya lengkapi saja dulu administrasinya, nanti kami akan lihat, verifikasi lagi, lalu kami proses," ucap Lutfi sambil Kemendagri.
Saat ditanya Najwa Shihab, apakah ada masalah selain administrasi, Lutfi menjawab tidak ada.
"Seberapa krusial syarat-syarat yang belum dilengkapi? hanya administrativ belaka atau ada pertimbangan lain yang sedang dilakukan Kemendagi?," tanya Najwa Shihab.
"Tidak ada, jadi sesuai Permendagri 57 tahun 2017, tentang tata cara persyaratan pendaftaran organisasi masyarakat dikatakan, untuk ormas-ormas harus dapat rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hali ini Kementerian Agama," ucapnya