Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Pangkep Sayangkan Kepsek Pemukul Gurunya

Kepada TribunPangkep.com, Rabu (31/7/2019) Umar menyayangkan kasus ini terjadi di kalangan tenaga pendidik.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah/Tribun Pangkep
Ketua Komisi 1 DPRD Pangkep, Umar Haya 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Ketua Komisi 1 DPRD Pangkep, Umar Haya menanggapi terkait kasus kepala sekolah pukul guru di SMP 3 Segeri.

Kepada TribunPangkep.com, Rabu (31/7/2019) Umar menyayangkan kasus ini terjadi di kalangan tenaga pendidik.

Ciptakan Lingkungan Bersih, Warga Desa Alesipitto Pangkep Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Nikita Mirzani Cerita Masa Kelam Usai Jenguk Nunung, Takut Membusuk di Penjara Lebih Pilih Berantem

Tukang Servis Kulkas di Bantaeng Ditangkap Polisi , Ini Aktivitasnya

BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Pimpin Rapat Pengamanan Final Liga Indonesia

Transparansi Pengelolaan APBDes 2019, Wujud Nyata Keterbukaan Pemerintah Desa Bantimurung

"Sungguh sangat disayangkan perbuatan ini, ketika para tenaga pendidik melakukan perbuatan yang tidak boleh dicontoh para masyarakat terutama kepada anak didiknya sendiri," ujarnya.

Umar menyebut, seharusnya sebagai tenaga pendidik perbuatan tidak terpuji sebaiknya diselesaikan secara baik-baik.

"Baik kepsek dan guru adalah pahlawan pendidikan yang sejatinya menjauhkan dirinya dari perbuatan pidana," ungkapnya.

Apa yang telah terjadi saat ini untuk keduanya semoga bisa menjadi bahan renungan untuk lebih instropeksi diri kedepannya.

"Semoga kedepannya setelah diproses hukum, kemudian usai ditahan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Sama-sama orang Pangkep harus saling 'sipakatau'," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah SMP 3 Segeri Mustang (56) dilaporkan ke Polres Pangkep atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang guru bernama Budiman (44).

Ketua Komisi 1 DPRD Pangkep, Umar Haya
Ketua Komisi 1 DPRD Pangkep, Umar Haya (Munjiyah/Tribun Pangkep)

Pantauan TribunPangkep.com laporan polisi Tindak Pidana Penganiyaan dengan nomor  LP / 156 / VII / 2019 / SPKT.

Adapun informasi yang didapat, kejadian itu saat korban Budiman meminta penjelasan terkait dengan Dapodik kepada Mustang.

Data Dapodik tersebut, menurut korban tidak sesuai dengan Data Base yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep.

Terlapor tidak terima dan langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 kali terhadap korban, dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai hidung korban.

Hidung korban berdarah, dia merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved