Caleg Terpilih PPP Disoal Gegara Status ASN
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Zulfikar Tallesang mengatakan, Muliati diduga memalsukan berkas saat pencalegkan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Legislator peraih suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil) Makassar V, Muliati disidang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Zulfikar Tallesang mengatakan, Muliati diduga memalsukan berkas saat pencalegkan.
"Berkasnya waktu daftar caleg diduga palsu," katanya, Selasa (30/7/2019).
Dalam berkas calon legislator Muliati masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Markas Kodim 1404 Pinrang Diserbu Polisi, Ada Apa ?
3 Link Live Streaming ILC TV One Tema Alumni 212 Mau Ke Mana, Rocky Gerung vs Abu Janda!
Desa Benteng Pangkep Pasa Baliho Transparansi, Ini Tujuannya
"Status diberikannya dilapor. Karena beberapa berkasnya masih berstatus PNS (pegawai negeri sipil)," kata Zulfikar.
Dalam Sidang keempat Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kota Makassar terhadap pelanggaran Calon legislatif (caleg) terpilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar Muliati, terungkap ternyata dia berstatus ASN saat menjadi caleg hingga terpilih.
Dari berkas yang menjadi fakta persidangan, Muliati masih tetap menerima gaji dari Januari- Februari 2019.
"(Muliati) Diakui. Dan dia klarifikasi. Nanti Kamis sidang putusan," katanya.
Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Markas Kodim 1404 Pinrang Diserbu Polisi, Ada Apa ?
3 Link Live Streaming ILC TV One Tema Alumni 212 Mau Ke Mana, Rocky Gerung vs Abu Janda!
Desa Benteng Pangkep Pasa Baliho Transparansi, Ini Tujuannya
Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
Pada Pileg 2019, Muliati meraih suara sebanyak 5.018 di dapil V. Dapil ini meliputi Kecamatan Tamalate, Mamajang dan Mariso.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: