Bos di Bank Pemerintah Tilep Uang Nasabah Rp 700 Juta, Anda Korban? Uangnya untuk Judi Online
Bos bank pemerintah tilep dana nasabah Rp 700 juta, Anda korban? Uangnya untuk judi online. Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 700 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bos di bank pemerintah tilep dana nasabah Rp 700 juta, Anda korban? Uangnya untuk judi online.
Gegara ketagihan main judi online, seorang eksekutif bank BUMN nekat menggelapkan uang nasabah.
Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 700 juta.
Penggelapan dana nasabah bank pemerintah, Bank Rakyat Indonesia atau BRI membuat heboh warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Pelakunya adalah Kepala Kantor BRI Unit Malakaji, Basiruddin Nurdin (43).
Memanfaatkan jabatannya, dia menilep uang nasabah senilai ratusan juta rupiah dan ternyata untuk digunakan main judi.
Atas perbuatannya tersebut, dia pun ditangkap polisi.
Terkait dengan kasus tersebut berikut 7 fakta terkait.
1. Warga jeneponto
Sepak terjang Basiruddin Nurdin sebagai Kepala Kantor BRI Unit Malakaji Kabupaten Gowa kini telah berakhir.
Kini, dia mendekam dalam sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa.
Warga kompleks perumahan BTN Agang Jen'ne, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel ini dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dana nasabah.
Kapolres Gowa AKBP, Shinto Silitonga menuturkan, pelaku menggunakan 4 modus dalam menjalankan aksi kejahatannya.
2. 4 modus
Apa saja modusnya?
Pertama, pelaku menyuruh teller mentransfer sejumlah uang ke rekening anaknya.
Akan tetapi, pelaku tidak menyerahkan uang tunai kepada teller.
"(Dia) menggunakan kas teller," kata Shinto di Mapolres Gowa, Senin (29/7/2019).
3. Ambil uang setoran
Kedua, lanjut Shinto mengatakan, pelaku juga mengambil uang tunai yang tersimpan di brankas.
Agar tidak ketahuan, aksi ini dilakukan ketika karyawan lain telah pulang.
Ketiga, pelaku mengambil uang setoran teller yang seharusnya dimasukkan ke brankas.
Kemudian pelaku tidak melakukan sesuai Buku Pedoman Operasional BRI.
4. Rekayasa input data
"Keempat, pelaku menginput data seolah-olah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik," imbuh Shinto mengatakan
5. Kerugian Rp 784.100.000
Hingga kasus ini terungkap, total uang yang digelapkan pelaku telah mencapai Rp 784.100.000.
Kasus penggelapan dana nasabah ini terungkap ketika Tim Internal Bank BRI melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada tanggal 11 Juli 2019 lalu.
Sidak dilakukan dengan memeriksa kas sistem dan kas fisik.
Hasilnya, ditemukan adanya selisih atau kekurangan dana kas sistem dan fisik.
"Selisihnya mencapai Rp 784 juta," kata Shinto.
Polisi akhirnya menangkap kepala unit bank ini di kediamannya, di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (18/7/2019).
Setelah ditangkap Basiruddin Nurdin ditetapkan tersangka.
6. Ancaman denda Rp 10 miliar
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp 10 Miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
7. Dipakai untuk judi online
Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Gowa, Basiruddin Nurdin mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana lain.
Ternyata, dia memanfaatkannya untuk judi online.
“Saya ambil uang dari brankas untuk main judi bola online," kata dia.
Basiruddin Nurdin mengaku ketagihan main judi.(*)