Hendak Transaksi Sabu, Warga Lampoko Barru Ini Diciduk Polisi
Pelaku yang ditangkap berinisial PR (50), warga kampung Bawasalo, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru, kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (29/7/2019).
Pelaku yang ditangkap berinisial PR (50), warga kampung Bawasalo, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.
"PR ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Bawasalo sekitar pukul 21.30 Wita," kata Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin kepada TribunBarru.com.
LPG 3 Kilogram di Wajo Capai Rp 25 Ribu Per Tabung
Kenalan di Medsos Lalu Ketemuan, Siswi SMA ini Diperkosa di Hotel
Bupati Mamasa Lepas 105 JCH, Ini Jalur Bakal Dilewati
Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla,Siapakah yang akan Kembali Dipilih?
Sainuddin menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku.
Saat pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram.
"Sabu yang didapatkan dari pelaku itu ditemukan terbungkus dalam empat saset," tambah Sainuddin.
Atas barang bukti yang ditemukan polisi, pelaku kini diamankan ke Mapolres Barru untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan, begitupun dengan barang bukti sabu, juga motor dan HP milik pelaku yang kita temukan di lokasi penangkapan turut kita amankan," tandasnya.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
LPG 3 Kilogram di Wajo Capai Rp 25 Ribu Per Tabung
Kenalan di Medsos Lalu Ketemuan, Siswi SMA ini Diperkosa di Hotel
Bupati Mamasa Lepas 105 JCH, Ini Jalur Bakal Dilewati
Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla,Siapakah yang akan Kembali Dipilih?
A