Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja

Rekrutmen BUMN Perusahaan Umum Jasa Tirta I, Cek Syarat Lengkap & Batas Waktu Daftar Online

Perusahaan Umum Jasa Tirta I yang merupakan BUMN yang berkedudukan di Malang dan memiliki wilayah kerja mencakup lima wilayah sungai di Indonesia.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
recruit.jasatirta1.co.id
Rekrutmen BUMN Perusahaan Umum Jasa Tirta I, Cek Syarat Lengkap & Batas Waktu Daftar Online 

b. Ijazah, surat-surat keterangan, sertifikat 300kb (jpeg/png/pdf).

V. Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi sebagai berikut:

1. Seleksi Adminstrasi;

2. Seleksi Psikotes;

3. Seleksi Kesehatan (General Check Up);

4. Wawancara.

VI. Penyerahan Surat Lamaran

  1. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk cetak;
  2. Surat lamaran ditujukan kepada Tim Evaluasi Calon Direksi dan Calon Komisaris Anak Perusahaan Perusahaan Umum Jasa Tirta I, dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Lamaran dalam bentuk tercetak dibuat rangkap 3 (tiga) di mana 1 (satu) berkas di tandatangani di atas materai dan 2 (dua) rangkap ditandatangani tanpa materai;
  4. Lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup (warna coklat) dengan mencantumkan kode DIR-APAB.

VII. Ketentuan Lainnya

  1. Tidak dilakukan korespondensi selama proses rekrutmen berlangsung;
  2. Lamaran disertai dengan alamat yang jelas serta nomor telepon/ponsel yang dapat dihubungi.
  3. Setiap tahapan seleksi dapat dilihat melalui website https://recruit.jasatirta1.co.id.
  4. Biaya transportasi dan akomodasi pelamar selama proses seleksi ini menjadi tanggung jawab pelamar; Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan penerimaan Calon Direksi Anak Perusahaan PJT I;
  5. Pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dengan sistem gugur agar bisa dinyatakan lolos dan diterima sebagai Direksi;
  6. Keputusan Tim Evaluasi Calon Direksi dan Calon Komisaris untuk Anak Perusahaan
  7. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Semoga Informasi ini bermanfaat untuk Anda. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved