Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lihat Hukuman Diterima Gadis Ini Setelah Dipergoki Istri Sah Berbuat Asusila di Salon

Lihat hukuman diterima gadis ini setelah dipergoki istri sah berbuat asusila di salon. Rambut gadis itu dibabat dan dipermalukan.

Editor: Edi Sumardi
CHINA PRESS
Lihat hukuman diterima gadis ini setelah dipergoki istri sah berbuat asusila di salon. 

Insiden itu direkam oleh orang yang kebetulan lewat di depan salon.

Video tersebut lantas viral di dunia maya.

Baca: Inses di Luwu, Tiap Tahun Janda BI Lahirkan Anak dari Hubungan Intim Sedarah dengan Kakak Kandung

Baca: 11 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik (Inses) di Luwu, Lahir 3 Anak, AA Ungkap Alasan Berbuat Begitu

Baca: Alasan Ria Ricis Pamit dari YouTube Kendati Subscribers Belasan Juta dan Hasilkan Miliaran Duit

Karena viral, kejadian itu terbawa ke ranah hukum.

Ketika polisi menerima laporan, mereka bergegas ke salon.

Sesampainya di sana, mereka melihat seikat rambut di lantai.

,
Pergoki suami bertindak asusila dengan remaja, wanita ini nekat babat rambut si gadis hingga pendek. (CHINA PRESS)

Polisi kemudian menahan mereka bertiga untuk diinterogasi.

Pengacara kasus tersebut mengatakan, gadis yang terlibat masih di bawah umur.

Oleh karena itu, seluruh insiden dianggap sebagai kasus pemerkosaan, terlepas dari apakah gadis itu sama-sama mau atau tidak.

Dengan demikian, suami pemilik salon didakwa dengan pemerkosaan berdasarkan undang-undang sementara.

Sementara itu, sang remaja bebas karena masih di bawah umur.

Kejadian Serupa

Kejadian serupa juga terjadi di Indonesia.

Wanita dengan inisial nama D (28) warga Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan ini menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan C (34).

C disebut-sebut sebagai selingkuhan alias pelakor dari suaminya F (29).

Kejadian bermula saat ia hendak mengunjungi rumah mertuanya di Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (18/7/2019) lalu sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved