Dukun 15 Kali Setubuhi Siswi SMA, Modusnya Obati Bisul di Paha Pakai Timun, Begini Kronologi
Dukun 15 kali setubuhi siswi SMA, modusnya obati bisul di paha pakai timun, begini kronologi. Keperawanan gadis direnggut sang dukun berkedok pengobat
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tambah Febry mengatakan.
Cekoki Miras Lalu Perkosa
Seorang pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencekoki paksa minuman keras jenis ciu kepada seorang anak perempuan di bawah umur.
Setelah dicekoki hingga tak berdaya, perempuan itu pun tak sadarkan diri.
Setelah tak sadarkan diri, perempuan bernasib malang itu pun langsung dicabuli oleh SA (27), pemuda asal Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
SA melakukan aksi bejat dan cabul itu pada 20 Juni 2019 lalu.
Atas perbuatannya, korban beserta keluarganya pun melapor ke Polsek terdekat.
Akhirnya, pelaku SA pun berhasil ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (9/7/2019) kemarin di kediamannya.
"Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu.
Tersangka mencekok minuman keras kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada TribunJateng.com, Kamis (11/7/2019).
Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)